BERITA UTAMA

BPK Apresiasi Semangat Kemensos dalam Perbaikan LK Tahun 2021

JAKARTA, Humas BPK - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Achsanul Qosasi, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2021 kepada Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, di Gedung Cawang Kencana, Jakarta, Kamis (28/7). Dalam laporan itu, Kemensos memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Anggota III BPK menjelaskan bahwa opini WTP diperoleh Kemensos karena telah berhasil memperbaiki penyajian LK. "BPK mengapresiasi semangat seluruh jajaran Kemensos dalam hal memperbaiki LK, sebab tahun lalu opininya turun menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Sehingga perbaikan terhadap penyajian LK di tahun 2021 sudah sangat baik," ujar Anggota III BPK.

Meskipun telah memperoleh opini WTP, BPK masih menemukan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, namun tidak mengakibatkan salah saji yang material dan tidak berdampak luas pada penyajian LK Kemensos.

Anggota III mengungkapkan beberapa permasalahan yang menjadi temuan pemeriksaan BPK tersebut, salah satunya terdapat sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengurus perusahaan menerima bantuan sosial (bansos), meskipun dari beberapa penerima tersebut sudah dibekukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh jajaran Kemensos.

"BPK menekankan agar data yang ada di Kemensos perlu diperbaiki dan dilakukan updating setiap bulannya. Hal tersebut untuk meminimalkan penyimpangan terhadap pemberian bansos tidak tepat sasaran," kata Anggota III BPK.

BPK mengharapkan agar beberapa permasalahan yang ada mendapat perhatian dari seluruh jajaran Kemensos untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Anggota III BPK mengingatkan Kemensos untuk dapat menyampaikan penjelasan tentang perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK atas LK Kemensos tahun 2021, paling lambat 60 hari sejak diterimanya LHP BPK. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Turut hadir pada kegiatan tersebut di antaranya Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) III, Ahmad Adib Susilo, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BPK dan Kemensos.

Bagikan konten ini: