BERITA UTAMA

BPK Berikan Opini WTP atas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan Tahun 2020

JAKARTA, Humas BPK - Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Pius Lustrilanang menyerahkan secara simbolis kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) dan Dukungan Pemeriksaan LKBUN pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA BUN), serta Laporan Keuangan Kementerian Keuangan Bagian Anggaran 015 (LK BA 015) dan Laporan Keuangan Hibah Proyek Indonesia Infrastructure Finance Development (LK IIFD) Tahun 2020, Rabu (07/07/2021).

Dalam sambutannya Anggota II BPK menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan atas LK BUN yang termasuk pemeriksaan pada tingkat UAKPA BUN, LK BA 015 dan LK IIFD Tahun 2020, BPK berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang ditetapkan melalui Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. Tujuan pemeriksaan LK BUN, LK BA 015 dan LK IIFD adalah untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan.

"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) masing-masing atas LK BUN dan LK BA 015 Tahun 2020. Kami sangat mengapresiasi Ibu Menteri beserta jajaranannya yang telah berupaya menjaga kualitas tata kelola keuangan negara sehingga BPK memberikan opini WTP untuk kesekian kalinya terhadap LK BUN dan LK BA 015 tersebut," ungkap Anggota II BPK dalam kegiatan yang digelar secara virtual ini.

"Tanpa mengurangi capaian terbaik atas perolehan opini WTP di atas, pada pemeriksaan atas LK BUN dan LK BA 015 Tahun 2020 BPK menemukan masing-masing sebanyak 28 dan 39 permasalahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang perlu mendapatkan perhatian," tambahnya.

Lebih lanjut Anggota II menyampaikan bahwa disamping melakukan pemeriksaan atas LKPP, LKKL, dan LKBUN Tahun 2020, BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 34 Laporan Keuangan (LK) Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN), yang terdiri atas 25 LK pinjaman luar negeri dan 9 LK hibah luar negeri yang terdapat pada 15 kementerian/lembaga. PHLN tersebut meliputi 12 PHLN yang diperoleh dari Asian Development Bank, 4 PHLN dari International Fund for Agricultural Development, dan 18 PHLN dari World Bank.

Salah satu dari LK PHLN tersebut adalah Laporan Keuangan Hibah Proyek IIFD Tahun 2020 pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku Executing Agency. Pada pemeriksaan atas LK IIFD Tahun 2020 tersebut, BPK menemukan permasalahan kelemahan pengendalian atas penganggaran dan pelaksanaan kegiatan belanja hibah IIFD serta pengadaan beberapa Consultant Service yang tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dalam Term of Reference (TOR). Seperti halnya opini BPK atas LK BUN dan BA 015, BPK juga memberikan opini WTP atas LK Hibah Proyek IIFD Tahun 2020 ini.

Selanjutnya, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemerintah wajib menyampaikan penjelasan atau keterangan terkait tindak lanjut rekomendasi paling lambat 60 hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK.

"Untuk itu, kami mengharapkan Menteri Keuangan, para KPA BUN terkait, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku Executing Agency Hibah Proyek IIFD dapat menyampaikan jawaban atau keterangan tindak lanjut sesuai ketentuan tersebut," tegasnya dalam kegiatan yang dihadiri oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Auditor Utama Keuangan Negara II Laode Nusriadi, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan serta para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara II.

Bagikan konten ini: