BERITA UTAMA

BPK Berikan Opini WTP pada LK OJK Tahun 2021

JAKARTA, Humas BPK - Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Daniel Lumban Tobing, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2021 kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di kantor OJK, Jakarta, Jumat (26/8).

Anggota II BPK menjelaskan bahwa pemeriksaan atas LK OJK tahun 2021 bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LK yang berdasarkan pada kesesuaian dengan standar dan kebijakan akuntansi OJK, kecukupan pengungkapan dan penyajian LK, serta efektivitas sistem pengendalian intern (SPI), dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK OJK tahun 2021, meskipun masih terdapat beberapa permasalahan SPI dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang perlu mendapatkan perhatian dari seluruh pimpinan OJK," ujar Anggota II BPK.

Anggota II BPK mengungkapkan beberapa permasalahan pada LK OJK tahun 2021, yang meliputi penatausahaan aset tetap pada OJK belum sepenuhnya memadai, serta ketidakjelasan kelanjutan skema kerja sama dan sumber pendanaan dalam pembangunan gedung kantor pusat OJK di Lot I Sudirman Central Business District (SCBD).

"Namun permasalahan tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LK OJK tahun 2021," ungkap Anggota II BPK pada kegiatan yang dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) II, Nelson Ambarita, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, serta para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK dan OJK.

Pada kesempatan tersebut, BPK juga melaksanakan kegiatan entry meeting pemeriksaan pada semester II tahun 2022, yaitu pemeriksaan interim atas LK OJK tahun 2022 dan pemeriksaan pendahuluan pengaturan dan pengawasan kegiatan perkreditan dan pembiayaan sektor perbankan dan industri keuangan non bank (IKNB) tahun 2020 s.d. semester I 2022 yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci.

"Oleh karena itu, BPK memerlukan data dan dokumen untuk menilai kewajaran penyajian LK OJK tahun 2022, serta menilai desain dan penerapan atas pengendalian intern dan tata kelola penentuan risiko signifikan pada sektor perbankan dan IKNB," jelas Anggota II BPK.

Menutup sambutannya, Anggota II BPK berharap agar Ketua Dewan Komisioner OJK beserta jajarannya memiliki komitmen dan kerja sama yang baik dalam memenuhi data dan dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan.

Bagikan konten ini: