BPK Berikan Penekanan pada Catatan atas Utang DBH Kabupaten/Kota di Lingkungan Provinsi Lampung
Lampung, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Penekanan Suatu Hal atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung Tahun Anggaran 2022. Penekanan tersebut terkait catatan atas utang dana bagi hasil (DBH) kabupaten/kota pada triwulan II, III, dan IV tahun 2022 di lingkungan Provinsi Lampung.
Hal itu diungkap Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Ahmadi Noor Supit, kepada Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LK Pemprov Lampung, di kantor DPRD Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Senin (8/5).
"Pemprov Lampung perlu melakukan manajemen kas secara baik agar dapat menyalurkan DBH kepada kabupaten/kota secara tepat waktu dan juga untuk menghindari terjadinya defisit anggaran yang belum dibagikan kepada pemerintah kabupaten/kota di lingkungan Provinsi Lampung," kata Anggota V BPK.
Pada pemeriksaan LK Pemrov Lampung tahun 2022, BPK juga menemukan permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah yang harus segera ditindaklanjuti. Permasalahan tersebut yaitu pembayaran biaya langsung personel jasa konsultansi pada empat organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak sesuai ketentuan, dan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp6,66 miliar yang tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp2,36 miliar atas 156 paket pekerjaan fisik berupa gedung, jalan dan tebing.
"Selain itu, pengelolaan aset tetap belum dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan, mengakibatkan tujuan pembangunan atas kawasan Kota Baru sebagai ibukota provinsi yang baru tidak tercapai, gedung bangunan dan konstruksi dalam pengerjaan (KDP) yang telah dibangun menjadi terbengkalai dan rusak, yang berpotensi merugikan keuangan daerah," tambah Anggota V BPK.
Anggota V BPK mengingatkan agar rekomendasi yang diberikan BPK berdasarkan temuan dalam LHP, segera ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan. Hal ini agar rekomendasi tersebut tidak lagi menjadi temuan pada tahun berikutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota V BPK juga menyampaikan Ihktisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2022. IHPD memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Lampung selama tahun 2022.
IHPD juga memuat tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah daerah atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan penyelesaian kerugian daerah oleh entitas di wilayah Provinsi Lampung per semester II tahun 2022.
Oleh karena itu, Anggota V BPK berharap Gubernur dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung dapat memanfaatkan IHPD yang telah diberikan oleh BPK.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Lampung mengatakan bahwa opini BPK merupakan bentuk dari tanggung jawab dan hasil kerja keras seluruh pihak, baik dari OPD selaku entitas akuntansi, OPD selaku entitas pelaporan dan DPRD sebagai pihak legislatif.
"Opini WTP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2022 yang diberikan oleh BPK, pada hakekatnya merupakan suatu pencapaian atas kinerja pengelola keuangan Pemerintah Provinsi Lampung yang selama ini kita lakukan," kata Gubernur Lampung.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, para Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD Provinsi Lampung, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Yusnadewi, serta para kepala kantor instansi vertikal dan mitra kerja BPK Perwakilan Provinsi Lampung.