BERITA UTAMA

BPK Fokus Periksa Akun Berisiko dalam LK Kemendikbudristek Tahun 2023

JAKARTA, Humas BPK - Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Pius Lustrilanang mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan atas laporan keuangan (LK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2023, BPK akan menggunakan pendekatan audit berbasis risiko. Berdasarkan pendekatan tersebut maka pemeriksaan akan difokuskan pada area-area yang berisiko, yang termasuk di dalamnya adanya risiko kecurangan.

Beberapa fokus pemeriksaan yang menjadi perhatian adalah dana pendidikan tinggi berupa bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) dan bantuan pendanaan perguruan tinggi negeri badan hukum (BPPTNBH) yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Ditjen Dikti Ristek) kepada perguruan tinggi negeri baik yang berstatus sebagai badan layanan umum (BLU) maupun pada satuan kerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Selain itu, BPK akan memfokuskan pada akun belanja bantuan pemerintah. BPK menilai terdapat risiko kesalahan penyajian dalam laporan keuangan atas transaksi-transaksi pada akun ini dan risiko dalam merealisasikan pembayarannya," ujar Anggota VI BPK dalam entry meeting pemeriksaan yang dihadiri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, di kantor pusat BPK, Rabu (7/2).

Fokus lainnya adalah permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan badan layanan umum (BLU) yang teridentifikasi, antara lain terdapat rekening yang tidak dilaporkan, belanja tidak melalui pengesahan atau penggunaan langsung tanpa melalui pengesahan belanja, jasa giro/bunga deposito yang dipotong PPh, dan hibah berupa barang dari pihak lain yang tidak dicatat dan dilaporkan dalam LK.

Dalam kegiatan ini Anggota VI BPK juga menyerahkan dua laporan hasil pemeriksaan (LHP) kinerja yang telah dilaksanakan BPK pada semester II tahun 2023.

LHP tersebut adalah pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemajuan kebudayaan dalam rangka mendukung pembangunan nasional pada Kemendikbudristek serta instansi terkait lainnya tahun anggaran 2021 sampai dengan triwulan III tahun 2023, dan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan pendidikan profesi guru pada Kemendikbudristek dan instansi terkait lainnya tahun 2021 sampai dengan 2023.

"Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) menyatakan bahwa dalam melaksanakan penugasan pemeriksaan, pemeriksa BPK harus mempertimbangkan hasil pemeriksaan sebelumnya. Dengan demikian, temuan pemeriksaan dan tindak lanjut atas LHP kinerja tersebut akan dijadikan pertimbangan BPK dalam pemeriksaan atas LK Kemendikbudristek tahun 2023 ini," jelasnya dalam kegiatan yang turut dihadiri Auditor Utama Keuangan Negara VI Laode Nusriadi dan para pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kemendikbudristek.

Menutup sambutannya Anggota VI BPK meminta komitmen dari jajaran Kemendikbudristek agar dapat membangun komunikasi dan sinergi yang efektif dengan para pemeriksa BPK, sehingga pemenuhan data dan informasi yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

Bagikan konten ini: