BERITA UTAMA

BPK Apresiasi Upaya Manajemen BPKS dalam Mendorong Perbaikan Pengelolaan Keuangan Negara

JAKARTA, Humas BPK - Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Ahmadi Noor Supit menyatakan bahwa laporan keuangan (LK) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) tahun 2023 telah memenuhi empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Berdasarkan hal tersebut, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LK BPKS tahun 2023. Hal ini disampaikan oleh Anggota V BPK saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LK BPKS tahun 2023 kepada Kepala BPKS Iskandar Zulkarnaen di Jakarta, Senin (22/7).

​​

"Capaian tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata seluruh manajemen BPKS dalam mendorong perbaikan pengelolaan keuangan negara dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik," kata Anggota V BPK.

Namun demikian, BPK tetap mencatat beberapa temuan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LK BPKS tahun 2023, dan tetap perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut guna perbaikan pengelolaan APBN.

Dalam laporan tersebut, BPK mengungkapkan 10 temuan kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dengan 22 rekomendasi. Temuan tersebut antara lain pengelolaan pendapatan kawasan otorita yang belum optimal, pengadaan pemeliharaan yang tidak sesuai ketentuan, dan pemborosan belanja sewa kendaraan operasional.

"Kami mengharapkan BPKS dapat meningkatkan pengendalian dan melakukan langkah-langkah perbaikan yang sistematis agar rekomendasi BPK atas temuan tersebut segera ditindaklanjuti dan memastikan bahwa permasalahan tersebut tidak terulang kembali di masa yang akan datang," tegas Anggota V BPK.

BPK juga mengapresiasi upaya BPKS dalam meningkatkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) BPK. BPK mencatat bahwa berdasarkan data rekapitulasi pemantauan TLRHP BPK tahun 2005 s.d. 2023 (per 31 Desember 2023) penyelesaian rekomendasi pada BPKS telah mencapai 78,81%, melebihi target nasional yang ditetapkan sebesar 75%.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Dewan Pengawas BPKS, Wakil Kepala BPKS Suprijal Yusuf, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK Slamet Kurniawan, Kepala Auditorat V.A Arman Syifa, serta para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPKS dan BPK.

Bagikan konten ini: