Pemeriksaan LK Tidak Ditujukan untuk Menilai Keberhasilan Pencapaian Program Entitas
Jakarta, Humas BPK - Pemeriksaan laporan keuangan (LK) tidak secara khusus ditujukan untuk mengungkapkan ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan. Namun demikian, apabila ditemukan tindakan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wajib untuk mengungkapkannya dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan.
Hal itu diungkapkan Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat menyampaikan LHP atas LK Kemenhub tahun 2023, di kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (25/7).
"Kami menegaskan bahwa pemeriksaan LK tidak dirancang untuk menilai efisiensi dan kehematan penggunaan sumber daya, dan juga tidak ditujukan untuk menilai keberhasilan pencapaian target/tujuan entitas atau program,"ungkapnya.
Pemeriksaan atas LK bertujuan untuk memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan telah sesuai dengan standar akutansi pemerintahan (SAP).
Pada pemeriksaan LK Kemenhub tahun 2023, BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian laporan keuangan Kemenhub. LK Kemenhub telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai SAP. Oleh karena itu, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LK Kemenhub tahun 2023.
"Kemenhub telah berusaha keras melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan opininya, sehingga pada tahun 2023 Kemenhub kembali memperoleh opini WTP,"ujarnya.
Meskipun telah memperoleh opini WTP, Anggota I BPK mengatakan bukan berarti LK Kemenhub bebas dari kesalahan. BPK masih menemukan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) maupun kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan pada LK Kemenhub tahun 2023 yang perlu diperbaiki.
Oleh karena itu, Anggota I BPK berharap kelemahan yang ada mendapat perhatian dari segenap pimpinan Kemenhub untuk segera ditindaklanjuti sesesuai ketentuan yang belaku, sehingga kinerja Kemenhub dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat.
Kemenhub merupakan salah satu kementerian yang diberikan mandat oleh Presiden untuk melaksanakan penataan ekosistem logistik nasional guna meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
"BPK berperan penting dalam mendukung upaya pemerintah dalam menata ekosistem logistik nasional. Oleh karena itu, BPK telah merencanakan pemeriksaan kinerja atas peran dan upaya Kemenhub dalam penataan ekosistem logistik nasional," tutup Anggota I BPK.
Kegiatan ini turut dihadiri Auditor Utama Keuangan Negara I Akhsanul Khaq, Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kemenhub, para pejabat struktural di lingkungan Kemenhub dan BPK, serta tim pemeriksa LK Kemenhub tahun 2023.