BERITA UTAMA

BPK Soroti Temuan Penting dalam Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta TA 2023

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti beberapa temuan penting dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan (LK) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran (TA) 2023. Hal ini disampaikan oleh Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Ahmadi Noor Supit saat menyampaikan LHP atas LK Pemerintah Provinsi DKI Jakarta TA 2023 kepada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Khoirudin dan Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam sidang paripurna DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Kamis (25/7).

Dalam sambutannya, Anggota V BPK mengungkapkan lima temuan utama yang memerlukan perhatian, antara lain:

  1. Aset tetap tanah di lokasi Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang berpotensi tercatat ganda;
  2. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Bank DKI, dan pihak ketiga lainnya serta potensi pendapatan atas pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum didukung perjanjian kerja sama;
  3. Kekurangan volume atas pelaksanaan beberapa paket pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan denda;
  4. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki mekanisme pencatatan atas penerimaan hibah langsung dari pemerintah pusat; dan
  5. Penyaluran bantuan sosial kepada beberapa penerima tidak memenuhi kriteria pada Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan.

"Berkenaan dengan hasil pemeriksaan tersebut, jika Pimpinan dan Anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, dipersilakan untuk melakukan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta untuk memperoleh penjelasan atas materi hasil pemeriksaan yang belum jelas," jelas Anggota V BPK.

Penyampaian LHP atas LKPD dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyatakan bahwa LK Pemerintah Provinsi DKI Jakarta TA 2023 dinyatakan telah memenuhi empat kriteria utama: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

"Kami berharap agar hasil pemeriksaan BPK dapat memberikan dorongan untuk terus menjaga dan menyempurnakan pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," lanjut Anggota V BPK.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Auditor Utama Keuangan Negara V BPK Slamet Kurniawan, Kepala BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Ayub Amali, para Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta pejabat fungsional dan struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan BPK.

Bagikan konten ini: