BERITA UTAMA

BPK Gelar FGD dalam Rangka Persiapan Pemeriksaan Terinci Pengelolaan Keuangan Pilkada Serentak

JAKARTA, Humas BPK - Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), BPK masih menemukan penyimpangan-penyimpangan yang berulang yaitu keterlambatan proses pengesahan hibah langsung dan dan revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta penatausahaan dan pengelolaan kas di Bendahara Pengeluaran Pembantu yang tidak tertib.

"Dari hasil pemeriksaan pendahuluan kinerja yang telah dilaksanakan BPK, terdapat permasalahan terkait sumber daya manusia pada KPU dan Bawaslu belum memadai karena pejabat pengelola keuangan yang belum kompeten, belum mendapat pelatihan, bimbingan teknis dan sertifikasi," ujar Auditor Utama Keuangan Negara I (Tortama I) Novy G.A. Pelenkahu saat membuka Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Alternatif Solusi Perbaikan Sistem dan Mekanisme Pendanaan dan Pengelolaan Keuangan Pilkada Serentak yang Lebih Transparan dan Akuntabel", pada Kamis, 30 September 2021.

Lebih lanjut Tortama I menyebutkan bahwa permasalahan lainnya adalah pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang tidak memadai antara lain verifikasi bukti pembayaran belum terdokumentasi, bukti pembayaran yang belum lengkap dan terdapat bukti yang tidak riil, badan adhoc belum menyampaikan bukti pembayaran, serta kelebihan pembayaran honor jasa profesi.

Selain itu terdapat permasalahan lainnya terkait sarana dan prasarana yang belum memadai, antara lain aplikasi pengelolaan keuangan hibah belum terintegrasi dengan aplikasi keuangan Kementerian Keuangan, dan pembukuan dan pelaporan keuangan belum didukung dengan aplikasi yang memadai.

Tortama I menjelaskan FGD ini bertujuan untuk mendukung pemeriksaan terinci atas pengelolaan keuangan hibah Pilkada Serentak dalam rangka menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat. Kegiatan ini juga bertujuan untuk merumuskan alternatif strategi dan solusi pengelolaan keuangan Pilkada Serentak yang lebih baik dan akuntabel.

Topik yang dibahas dalam FGD ini adalah konteks historis keputusan pendanaan Pilkada Serentak melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mekanisme hibah pendanaan Pilkada Serentak. Selain itu dibahas analisis desain dan implementasi mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pilkdada Serentak melalui hibah APBD, isu dan permasalahannya serta alternatif solusi perbaikan mekanisme pengelolaan dana Pilkada Serentak.

Narasumber yang dihadirkan dalam FGD ini adalah Direktur Penyusunan APBN Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan, Direktur Penyusunan Anggaran Bidang Polititik Hukum dan Keamanan (Polhukam) dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Kementerian Keuangan Dwi Pudjiastuti Handayani, Kepala Subdirektorat Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah Kementerian Keuangan Edy Sutriono, Direktur Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan Sudarso, Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan Endah Martiningrum, dan dengan moderator Pengendali Teknis pada Auditorat Keuangan Negara I (AKN I) Eko Yulianto serta diikuti oleh para pemeriksa di lingkungan AKN I.

Bagikan konten ini: