BPK Gelar Workshop Persiapan Pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2024
JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar workshop persiapan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2024 secara daring, tanggal 6 s.d. 7 Januari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mendiseminasikan kebijakan pemeriksaan beserta frequently asked questions (FAQ) kepada seluruh pemeriksa yang melakukan pemeriksaan tersebut, sehingga hasil dari kegiatan ini dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemeriksaan.
Dalam pengarahannya, Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi menyebutkan bahwa pemeriksaan ini akan melibatkan seluruh sumber daya di Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN V) dan AKN VI baik di kantor pusat maupun di BPK Perwakilan. Dalam rangka persiapan dan peningkatan kualitas hasil pemeriksaan LKPD, maka setiap tahun AKN V dan AKN VI telah melaksanakan serangkaian proses penyempurnaan terhadap tujuan dan harapan penugasan, kebijakan pemeriksaan LKPD dan pedoman penyusunan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD).
"Saya berharap para pemeriksa dapat sepenuhnya memanfaatkan Sistem Aplikasi Pemeriksaan (SiAP) dalam pemeriksaan LKPD ini. Sangatlah penting bagi pemeriksa untuk memanfaatkan big data analytics dalam mendeteksi pola-pola tidak biasa dan potensi penyelewengan penggunaan anggaran," jelas Anggota V BPK.
"Dengan adanya perangkat lunak tersebut juga dapat dijadikan panduan oleh seluruh tim pemeriksa di AKN V dan AKN VI untuk memperoleh keseragaman perlakuan dalam setiap pemeriksaan LKPD," tegasnya.
Selain itu, Anggota V BPK menegaskan bahwa dalam pemeriksaan LKPD ini, pada beberapa daerah perlu mempertimbangkan integritas personil kunci, terutama di daerah yang mengalami kejadian luar biasa terhadap kepala daerahnya. Integritas personil kunci sangat penting karena dapat mempengaruhi penetapan tingkat risiko (risk rate) dalam pemeriksaan LKPD.
"Hal lain yang perlu dipertimbangkan juga bahwa masalah integritas akan mencerminkan pengelolaan keuangan yang kurang baik dan menurunkan kepercayaan publik terhadap laporan keuangan daerah," ungkapnya.
Anggota VI BPK Fathan Subchi menambahkan, BPK mempunyai peran strategis dalam pengelolaan keuangan daerah. Melalui kegiatan pemeriksaan, maka BPK mendorong perbaikan penyusunan LKPD, penguatan sistem pengendalian intern, dan peningkatan akuntabilitas kuangan daerah. BPK turut mengawal dan memastikan program-program pembangunan daerah direncanakan, dilaksanakan, dan dilaporkan secara transparan dan akuntabel serta dapat memberikan manfaat pada kesejahteraan rakyat Indonesia.
"Agar hasil pemeriksan BPK dapat bermanfaat bagi perbaikan tata kelola keuangan, maka BPK perlu terus melaksanakan pemeriksaan yang berkualitas sesuai SPKN dengan memperhatikan isu-isu yang menjadi perhatian publik, baik di tingkat pusat maupun daerah," pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan ini Auditor Utama Keuangan Negara V Slamet Kurniawan, Auditor Utama Keuangan Negara VI Laode Nusriadi, Inspektur Utama Suwarni Dyah Setyaningsih, Auditor Utama Investigasi I Nyoman Wara, Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara Novy G. Pelenkahu serta diikuti lebih dari 3.800 peserta tim pemeriksa LKPD tahun anggaran 2024.