BERITA UTAMA

BPK Menemukan Beberapa Permasalahan dalam LHP atas LK Pemprov Sulteng dan Sulsel

PALU, Humas BPK - Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Pius Lustrilanang mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan (LK) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengan tahun anggaran 2023, BPK menemukan beberapa permasalahan yang perlu menjadi perhatian.

"Permasalahan tersebut diantaranya adalah kelemahan pengelolaan Pendapatan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) antara lain pemantauan atas kepatuhan pelaporan wajib pajak belum memadai, dan potensi penerimaan PBBKB yang belum dilaporkan oleh wajib pajak sebesar Rp10,4 miliar," ungkap Anggota VI BPK.

Hal ini diungkapkan saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov Sulteng tahun 2023, kepada Wakil Ketua I DPRD Mohammad Arus Abdul Karim dan Wakil Gubernur Sulteng Ma'mun Amir, dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah Provinsi (DPRD) Sulteng, di Palu, (28/5).

Permasalahan lainnya adalah kelemahan dalam pengelolaan dan kekurangan penerimaan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp300,78 juta. Kekurangan penerimaan tersebut telah disetorkan sebesar Rp98,79 juta, sehingga kekurangan penerimaan menjadi sebesar Rp124,31 juta.

"Hal ini menunjukkan bahwa, meskipun opininya sudah WTP, namun tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah," imbuhnya.

Anggota VI berharap sesuai dengan peraturan perundang-undangan, agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Sulteng beserta jajarannya, selambat- lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan.

Pada hari berikutnya, BPK juga menyerahkan LHP atas LK Pemprov Sulawesi Selatan tahun anggaran 2023. Penyerahan dilakukan oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI (Tortama KN VI) Laode Nusriadi, kepada Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arif Fakrulloh dan Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sulsel, di Makassar, Selasa (29/5/).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan penekanan pada realisasi belanja Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2023 sebesar Rp1.479 miliar yang dibayarkan sesuai Keputusan Gubernur tentang penetapan basic tambahan penghasilan pegawai dan besaran tambahan penghasilan pegawai berdasarkan kriteria beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya.

Penetapan besaran TPP dalam Keputusan Gubernur tersebut tidak berpedoman pada Peraturan Gubernur tentang pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil sehingga terdapat kelebihan perhitungan TPP yang minimal sebesar Rp156,80 miliar.

Tortama KN VI menyebutkan bahwa BPK juga menemukan beberapa permasalahan lain yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemprov Sulsel, seperti pendapatan retribusi daerah tahun anggaran 2023 sebesar Rp5,67 miliar tidak disetorkan ke kas daerah, belanja barang dan jasa tahun anggaran 2023 sebesar Rp37,68 miliar direalisasikan melebihi ketentuan, dan penetapan anggaran pendapatan tidak disusun berdasarkan data dasar yang relevan dan pencapaian target sebelumnya.

Oleh karena itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Penekanan Suatu Hal atas LK Pemprov Sulawesi Selatan tahun anggaran 2023.

Hadir dalam rapat paripurna ini para Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulsel, Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel Amin Adab Bangun, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Andi Muhammad Arsjad, para Kepala SKPD di lingkungan Pemprov Sulsel dan para pejabat struktural di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulsel.

Bagikan konten ini: