BERITA UTAMA

BPK Menerima LKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 Unaudited

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hal ini Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Ahmadi Noor Supit, menerima LKPD Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 Unaudited. LKPD tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, di kantor BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Senin (20/3).

Menurut Anggota V BPK, penyerahan ini memiliki makna yang sangat penting dalam siklus tahunan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

"Ini menunjukkan komitmen yang sangat tinggi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam membangun sinergi dan kolaborasi yang positif antar lembaga sesuai dengan kedudukan, tugas pokok dan fungsi masing-masing," jelas Anggota V BPK.

Selain itu, penyerahan LKPD ini mencerminkan kepatuhan Pemprov DKI Jakarta terhadap undang-undang keuangan negara, khususnya pasal 56, dan UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara yang antara lain menyatakan bahwa LKPD disampaikan oleh Gubernur kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta telah berupaya memenuhi kewajiban tersebut dengan sebaik-baiknya secara tepat waktu," ujar Anggota V BPK pada kegiatan yang dihadiri Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) V, Slamet Kurniawan, Kepala BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Ayub Amali, serta para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK dan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota V BPK mengatakan bahwa opini BPK atas LKPD Pemprov DKI Jakarta selama lima tahun berturut-turut adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Untuk itu, saya mengingatkan bahwa pencapaian WTP bukan tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan negara. Opini atas LK lebih menunjukkan tingkat transparansi dan akuntabilitas pemda dalam mengelola keuangan, dan opini WTP yang diperoleh pemda hendaknya berjalan selaras dengan keberhasilan pemerintah dalam mengelola keuangan agar berguna dan berhasil bagi kesejahteraan masyarakat," terang Anggota V BPK.

Menutup sambutannya, Anggota V BPK berharap dukungan dari Pj. Gubernur Pemprov DKI Jakarta beserta jajarannya berupa penyampaian data dan informasi akurat yang diperlukan kepada tim pemeriksa, agar proses pemeriksaan dan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dapat dilaksanakan secara tepat waktu.

Bagikan konten ini: