BERITA UTAMA

BPK Mengapresiasi Capaian Opini WTP OJK dan LPS

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan (LK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Ketua BPK, Isma Yatun, saat memberikan sambutan pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK OJK dan LK LPS Tahun 2022, di kantor pusat BPK, Jakarta, Selasa (23/5). LHP diserahkan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dan Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa.

"Saya memberikan apresiasi atas sinergi yang telah dilakukan tim pemeriksa BPK bersama jajaran OJK dan LPS. Sehingga seluruh proses pelaksanaan pemeriksaan dapat berjalan dengan baik, dan dapat diselesaikan tepat waktu," ungkap Ketua BPK.

Ketua BPK mengatakan bahwa, kerja sama antara BPK, OJK, dan LPS merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga transparansi, akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan keuangan.

"Pemeriksaan dilakukan untuk memberikan keyakinan kepada publik, bahwa OJK dan LPS melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, memastikan pemenuhan terhadap prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam pengelolaan keuangan," kata Ketua BPK.

Sementara itu, Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Daniel Lumban Tobing, mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK tidak menemukan permasalahan yang berdampak material dalam LK OJK dan LPS tahun 2022. Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang harus ditindaklanjuti oleh OJK dan LPS.

Pada pemeriksaan OJK, salah satunya adalah permasalahan dalam pengelolaan pungutan, dimana OJK tidak mengenakan pungutan kepada 242 Lembaga Keuangan Mikro (LKM), 105 Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM), dan 13 Layanan Urun Dana (LUD) yang telah berizin OJK.

Sedangkan pada pemeriksaan LPS, BPK menemukan permasalahan pada pengakuan aset non tunai dan potensi pendapatan pengembalian klaim dari likuidasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sewu Bali yang tidak dikelola sesuai ketentuan.

"Selain itu, terdapat penerimaan tenaga ahli dan staf khusus LPS melalui jalur khusus oleh konsultan rekrutmen atau headhunter, serta penerapan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan uang penghargaan tidak sesuai ketentuan," kata Anggota II BPK.

Anggota II BPK berharap jajaran OJK dan LPS dapat segera menindaklanjuti permasalahan yang menjadi temuan BPK. BPK yakin bahwa OJK dan LPS memiliki komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaporan keuangan OJK dan LPS secara berkesinambungan.

"Komunikasi dan koordinasi yang selama ini sudah berjalan sangat baik antara BPK dengan OJK dan LPS juga perlu terus dipertahankan dalam rangka mendukung penguatan fungsi-fungsi pengendalian dan manajemen risiko pelaporan keuangan OJK dan LPS," tambahnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Auditor Utama Keuangan Negara II, Nelson Ambarita, serta para pejabat structural dan fungsional di lingkungan OJK, LPS dan BPK.

Bagikan konten ini: