BERITA UTAMA

BPK Menyerahkan Laporan Audit Kinerja BPJS Kesehatan

Anggota VI BPK, Bahrullah Akbar, didampingi Kepala Auditorat VI.A, Novel Anwar dan Kepala Auditorat VI.B, Khabib Zainuri menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja BPJS Kesehatan Tahun 2014 – Semester I Tahun 2015 kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris di Kantor Pusat BPK Jakarta, Selasa, 29 Maret 2016.

Dalam sambutannya, Anggota VI BPK mengatakan untuk menjalankan fungsinya BPK telah melakukan dan akan melakukan kepada entitas pemeriksaan sebuah kerangka pemikiran yang diadopsi dari Intosai yaitu The Accountability Organization Maturity Model. Secara fundamental BPK mempunyai tugas mendorong upaya pemberatasan korupsi, walaupun BPK bukan lembaga aparat penegak hukum. Banyak sumber-sumber data dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi bersumber dari BPK. Fungsi BPK dalam model ini selanjutnya adalah BPK ikut mendorong meningkatnya transparansi, menjamin terlaksananya akuntabilitas, meningkatkan ekonomi, efisiensi, etika, nilai keadilan serta efektifitas, hasil pemeriksaan BPK untuk melihat ke dalam dan memberikan rekomendasi dan pendapat (increasing insight), dan laporan BPK akan diserahkan ke Presiden dan DPR dalam bentuk IHPS (facilating foresight).

BPK mengidentifikasi dalam pemeriksaan kinerja ini beberapa permasalahan yang masih timbul dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional. Beberapa permasalahan tersebut antara lain, dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan masih belum terukur dengan jelas dan memadai penetapan sasaran/target indikator kinerja dan proses evaluasi unit-unit kerja. Dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan terjadi penurunan rasio biaya pelayanan terhadap pendapatan iuran, yang dapat digunakan untuk memastikan ketersediaan dana dalam pembiayaan pelayanan kesehatan, mendeteksi iuran tak tertagih, atau mendeteksi biaya klaim yang lebih tinggi. Untuk mengatasi masalah ini BPK merekomendasikan, agar BPJS Kesehatan menyusun pedoman perhitungan dan penetapan sasaran/target indikator kinerja yang akan dicapai dalam RKAT dan pedoman yang mengatur mengenai penyusunan dan penetapan Annual Management Contract (AMC) dan Annual Performance Contract (APC). BPJS Kesehatan juga masih belum mengoptimalkan koordinasi dengan kementrian dan lembaga terkait. BPK merekomendasikan dalam penyusunan peraturan, BPJS harus membuat aturan atau surat edaran kepada pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder). Masalah lain yang terjadi dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan, masih belum memadainya penetapan standar verifikator yang bertugas dalam memverifikasi klaim atas pelayanan kesehatan, sehingga BPJS Kesehatan harus berkoordinasi dengan asosiasi fasilitas kesehatan (faskes)dalam menetapkan standar kompetensi yang sama. Atas permasalahan-permasalahan tersebut, BPK berharap agar BPJS Kesehatan dapat menindaklauti rekomendasi hasil pemeriksan dalam jangka waktu 60 hari kedepan.

Bagikan konten ini: