BERITA UTAMA

BPK Menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) tahun 2014-2015 dan kasus korupsi Pengadaan 4 kapal small vecel oleh PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) tahun 2012-2014.

"Kami BPK menyampaikan dua laporan hasil pemeriksaan dalam rangka kerugian negara yaitu kasus Investasi Saham dana Pensiun Pertamina dan Pengadaan Kapal," kata Auditor Utama Investigasi, I Nyoman Wara di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (2/6).

Untuk kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina, negara dirugikan Rp 599,29 Miliar dari proses pembelian saham PT Sugih Energi Tbk. Karena, tegas Auditor Utama Investigasi, pembelian saham tak sesuai prosedur.

"Untuk kasus dana pensiun Pertamina, BPK menyampaikan adanya penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pembayaran untuk kegiatan investasi saham, khusus pada pembelian saham PT Sugih Energi Tbk," rincinya.

Sedangkan untuk kasus pembelian kapal, BPK menyimpulkan telah terjadi penyimpangan pada tahap penyusunan Owner Estimate (OE), proses pelelangan dan pelaksanaan kontrak.

"Kerugian negara yang timbul dari penyimpangan tersebut adalah sekitar Rp35,32 miliar," katanya.

Dengan adanya hasil audit ini, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah memastikan pihaknya bakal mempercepat penyelesaian perkara tersebut.

“Kasus dana pensiun akan segera kami lemparkan ke pengadilan. Perkara Trans Kontinental ini akan segera kami tentukan tersangkanya,” ucap Jampidus.

Bagikan konten ini: