BERITA UTAMA

BPK Minta Entitas Berikan Akses Data dan Dokumen Terkait Pemeriksaan

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada PT Danareksa (Persero). Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII, Hendra Susanto, mengatakan pemeriksan tersebut akan dilaksanakan selama 60 hari mulai 10 Agustus.

Agar pemeriksaan dapat dilaksanakan tepat waktu, Anggota VII BPK meminta Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Arisudono Soerono, beserta jajaran PT Danareksa (Persero) untuk memberikan data dan dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan.

"Pada kegiatan entry meeting ini kami berharap, akses terhadap data dan dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan agar diberikan yang seluas-luasnya," ujar Anggota BPK dalam kegiatan entry meeting yang dilaksanakan di Jakarta, Rabu (10/8).

Pada semester II tahun 2022, Anggota VII BPK menerangkan, BPK akan melakukan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, biaya dan pendapatan tahun 2020 s.d. 2022 (semester 1) pada PT Danareksa (Persero).

Tujuan pemeriksaan ini adalah menilai kesesuaian pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi tahun 2020 s.d. 2022 (semester I) pada PT Danareksa (Persero) dan anak perusahaan serta instansi terkait lainnya terhadap peraturan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota VII BPK menyampaikan, bahwa sasaran pemeriksaan diarahkan pada aspek pengelolaan pendapatan, di antaranya pendapatan usaha dan pendapatan lainnya.

Selain itu, pemeriksaan juga diarahkan pada pengelolaan biaya usaha dan biaya lainnya (capital expenditure dan operational expenditure), serta pengelolaan investasi.

"Termasuk portofolio efek dan properti," jelasnya dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh Komisaris Utama PT Danareksa (Persero), Robert Pakpahan, dan Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) VII, Novy G. A. Pelenkahu.

Turut hadir dalam kegiatan ini, jajaran komisaris dan direksi PT Danareksa (Persero), para pejabat dan pelaksana di lingkungan PT Danareksa (Persero), serta tim pemeriksa di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) VII BPK.

Bagikan konten ini: