BPK Raih Klasifikasi Tertinggi dalam Ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021
JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerima penghargaan sebagai Badan Publik kategori Lembaga Negara dan Lembaga Non Kementerian dengan klasifikasi "Informatif", dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP), pada Selasa (26/10/2021).
Wakil Presiden RI K.H. Ma'ruf Amin secara virtual menyerahkan penghargaan tersebut kepada Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono dengan didampingi oleh Sekretaris Jenderal Bahtiar Arif dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional Selvia Vivi Devianti.
Predikat ini merupakan peningkatan dari capaian tahun 2020 yaitu "Menuju Informatif" dan merupakan klasifikasi tertinggi yang ditetapkan berdasarkan hasil penilaian monitoring dan evaluasi tahunan yang diselenggarakan oleh KIP. Penilaian ini dilakukan dengan melibatkan juri yang terdiri dari kalangan akademisi, peneliti, pegiat keterbukaan informasi, dan media massa.
Dalam sambutannya Wakil Presiden mengatakan penganugerahan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi yang tiada henti. Pengelolaan keterbukaan informasi publik ini dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
"Hasil penilaian ini juga diharapkan menjadi sarana introspeksi semua badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya, walaupun di tengah masa pandemi Covid-19," jelas Wakil Presiden.
Selain itu, Wakil Presiden menegaskan bahwa perkembangan teknologi komunikasi dan aplikasi digital telah mendorong transformasi peradaban masyarakat ke era digital secara lebih cepat dan masif. Menurutnya penerapan technology cloud computing, social media, mobile technology sudah menjadi bagian keseharian dari masyarakat komunikasi.
"Hal ini harus dimanfaatkan sebagai peluang bagi badan publik dan pemerintah dalam mendiseminasikan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang lebih berkualitas dan tepercaya," ungkap Wakil Presiden.
Negara, pemerintah, dan badan publik wajib terus menjaga kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara. Semua badan publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berbangsa yang demokratis.
"Untuk itu semua badan publik juga harus terbuka dengan kritik, saran, dan masukan dari masyarakat. Sikapilah kritik dengan santun, beretika dan bernorma sesuai dengan ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis," tegasnya.
Capaian ini merupakan salah satu upaya BPK dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik yang dalam pelaksanaan tugasnya dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Pada semester I tahun 2021, BPK menerima 7.597 permintaan informasi dan telah menerima 166 pengaduan masyarakat pada PPID Pusat, serta 170 pengaduan pada PPID Perwakilan. PPID BPK memberikan pelayanan informasi dengan memanfaatkan hampir semua kanal informasi dan media sosial resmi BPK seperti Website, Facebook, Instagram, Twitter, Tiktok, WhatsApp dan Youtube termasuk portal e-PPID dan aplikasi PPID Mobile.