BPK RI Akses Transaksi Kas Pemda Sulut, Sultra, dan Sulsel Secara Online
Senin, 14 April 2014, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI), Hadi Poernomo, menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman bersama tentang akses data transaksi rekening Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara secara online pada PT. Bank Sulawesi Utara dan PT. Bank Sulawesi Tenggara di Kantor BPK RI, Jakarta.
Kesepakatan bersama yang dilakukan merupakan salah satu implementasi e-audit BPK RI pada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mewujudkan tata pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang baik dalam rangka pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara yang efisien dan transparan.
Penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Utara, Andi Kangkung Lologau, dengan Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Harry Sarundajang, Direktur Utama PT. Bank Sulawesi Utara, Johanis Ch. Salibana, dan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Tenggara, Nelson Ambarita, dengan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, Direktur Utama PT. Bank Sulawesi Tenggara, Khaerul Kemala Raden, beserta para Bupati dan Walikota se-Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Tenggara mengatakan bahwa era globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi, mengharuskan seluruh aparat penyelenggara negara baik di pusat maupun daerah untuk melangkah lebih cepat dalam upaya memetik manfaat dari gerak cepatnya kemajuan teknologi informasi demi tercapainya cita-cita mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Perangkat teknologi informasi akan menjadi pranata yang berperan penting dalam penyajian informasi pengelolaan keuangan yang sesuai dengan tuntutan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya akses data transaksi rekening secara online akan memberikan banyak manfaat bagi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota antara lain adanya peningkatan Sistem Pengendalian Internal pengelolaan keuangan daerah, serta peningkatan transparansi dan akutabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, akses data transaksi rekening secara online tersebut diharapkan dapat memberikan pengertian kepada semua pihak bahwa dalam pengeluaran kas terdapat mekanisme yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara memberikan apresiasi atas kebijakan-kebijakan yang telah dilakukan oleh BPK RI dengan melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman tentang akses data transaksi rekening secara online dengan para Gubernur, Bupati dan Walikota sehingga menjamin transparansi pengelolaan keuangan daerah dan administrasi keuangan daerah.
Siang harinya, pada hari yang sama, Ketua BPK RI dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Agus Arifin Nu’mang, serta para pejabat dilingkungan BPK RI menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman bersama tentang akses data transaksi rekening Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Selatan secara online pada PT. Bank Sulselbar.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Heriadi dengan Direktur Utama PT. Bank Sulselbar, Ellong Tjandra, beserta para Bupati dan Walikota se-Provinsi Sulawesi Selatan.
Dengan penandatanganan nota kesepahaman ini diharapkan dapat lebih mengoptimalkan pelaksanaan e-audit dengan dapat di aksesnya data lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Kesepakatan bersama ini tidak mengatur penambahan atau pengurangan kewenangan BPK RI dalam mengakses dokumen pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara untuk kepentingan pemeriksaan BPK RI. Kesepakatan bersama ini juga tidak mengatur penambahan atau pengurangan kewajiban para pengelola keuangan negara untuk menyerahkan dokumen pertanggungjawaban keuangan negara yang diminta oleh BPK RI sesuai dengan ketentuan Undang-undang.