BPK RI Sepakati Akses Data Transaksi Kas Pemda Sulawesi Barat Secara Online
Senin, 7 April 2014, Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang akses data transaksi rekening Pemerintah Provinsi/Kabupaten se-Sulawesi Barat secara online pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (BPD Sulselbar) dalam rangka pemeriksaan pengelolaan tanggung keuangan negara di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.
Penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Barat, Sumedi, Gubernur Sulawesi Barat, Anwar Adnan Saleh, dan Plt. Direktur Utama BPD Sulselbar, Ellong Tjandra, serta para Bupati se-Provinsi Sulawesi Barat.
Acara penandatanganan kesepakatan bersama disaksikan oleh Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, Sekretaris Jenderal BPK RI, Hendar Ristriawan, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Sjafrudin Mosii, para kepala satuan kerja pemerintah daerah terkait, kepala instansi vertikal di Provinsi Sulawesi Barat dan para pejabat di lingkungan BPK RI. Selain itu, kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk memungkinkan BPK RI mengakses secara online seluruh transaksi kas pemerintah daerah dimaksud yang ada pada BPD Sulselbar sebagai salah satu implementasi e-audit BPK RI pada Pemda.
Gubernur Sulawesi Barat memberikan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dan datang pada acara kesepakatan bersama, yang disaksikan langsung oleh Ketua BPK RI. “Dengan demikian harapan kami adalah, ke depan, segala sesuatu yang terkait dengan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah provinsi/kabupaten di Sulawesi Barat agar lebih mudah di periksa oleh BPK RI. Kita semua berharap naskah kesepakatan bersama yang ditandatangani pada hari ini dapat menjadi pegangan kita untuk lebih memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dan dalam memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada melalui sinergi bersama bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelas Anwar Adnan Saleh.
Ketua BPK RI mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama ini sangat penting, karena melalui kesepakatan bersama ini akan tercipta “e-audit financial tracking” yang akan memberikan manfaat bagi Pemerintah Provinsi/Kabupaten se-Sulawesi Barat serta BPD Sulselbar. Selain itu kesepakatan bersama ini merupakan wujud dari pelaksanaan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel. “Kita selalu mengatakan, marilah kita transparan dan akuntabel tapi apa pelaksanaannya. Inilah pelaksanaanya, inilah bukti bahwa Pemda bersedia membuka datanya, membuka isi perutnya kepada pihak yang memeriksa yaitu BPK,” tegas Hadi Poernomo.
Selanjutnya, pada kesempatan tersebut, Ketua BPK RI juga meresmikan Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Barat yang berlokasi di Jalan H. Abdul Malik Pattana Endeng, Mamuju, Sulawesi Barat. Kantor Perwakilan BPK RI Sulawesi Barat yang baru diresmikan memiliki lahan seluas 8.620 meter persegi, dengan luas bangunan 4.228 meter persegi dan gedung ini terdiri dari tiga lantai.
Dengan menempati gedung baru ini, Ketua BPK RI berharap para karyawan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat dapat bekerja dengan lebih baik dan semakin meningkatkan kinerjanya dan dapat memelihara gedung yang dibangun dengan uang rakyat ini dengan sebaik-baiknya, mudah-mudah gedung kantor ini dapat memberikan kenyamanan kepada penghuninya serta dapat dimanfaatkan untuk meningkat kerjasama dan sinergi dengan para pemilik kepentingan. Serta tetap berpegang teguh pada nilai dasar BPK RI, yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme.