BERITA UTAMA

BPK RI Sepakati E-Audit Dengan 13 Pemda dan 1 BUMD di Provinsi Riau

Badan Pemeriksa Keuangan RI menyepakati Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara atau e-audit serta Keputusan Bersama mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaannya dengan 13 Pemerintah Daerah (Pemda) dan 1 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se-Provinsi Riau. Penandatanganan nota kesepahaman berlangsung pada Senin, 15 Oktober 2012 di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, Pekanbaru. Nota kesepahaman ditandatangani oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau, Widiyatmantoro dengan Gubernur Riau, H.M Rusli Zainal beserta 13 Bupati/Walikota di wilayah Riau dan Direktur Operasional PT. Bank Riau Kepri.  Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, Anggota BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara, pimpinan DPRD Provinsi Riau, Sekretaris Jenderal BPK RI Hendar Ristriawan, para Pimpinan Instansi Vertikal Provinsi Riau, serta para pejabat di lingkungan Pemda Riau dan BPK RI. Pada kesempatan tersebut, Ketua BPK mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman dan juknis pelaksanaan e-audit di Provinsi Riau ini hanya mengatur tata cara pelaksanaannya, akan tetapi dasar hukumnya telah diatur pada Pasal 9 UU No. 15 Tahun 2006 yang memberikan hak kepada BPK untuk meminta data/dokumen kepada pihak yang diperiksa (auditee) dan/atau pihak lain yang terkait. Ditambah dengan UUD Pasal 23 E Ayat 1 bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Serta UU ITE (Informasi Transaksi Elektronik) Pasal 5 yang dengan tegas menyatakan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah

 “Bangsa kita yang kaya raya belum mencapai kemakmuran, oleh karena itu kita harus transparan dan akuntabel supaya kita bisa menciptakan kemakmuran bangsa. Supaya transparan dan akuntabel jawabannya adalah O dan R yaitu Online dan Realtime. Dasar hukum untuk itu adalah UU ITE Pasal 5, kalau semua sudah Online dan Realtime kami yakin bisa mewujudkannya,” ungkap Ketua BPK dalam sambutannya.

Sementara itu Gubernur Riau menyatakan dukungannya atas penandatanganan ini. “Acara ini sangat tepat, di saat upaya-upaya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara sedang gencar dilakukan. Hal ini merupakan bentuk respon dan tanggung jawab kita untuk mengelola keuangan dan kekayaan daerah dengan lebih baik serta transparan dan akuntabel,” tegas Gubernur Riau.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Riau melaporkan bahwa dalam mempersiapkan implementasi pembentukan sinergi data dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam pemeriksaan atau e-audit, telah dilakukan sosialisasi e-audit dan pembahasan dengan seluruh entitas pemda se-Provinsi Riau dan PT Bank Riau Kepri, mengenai hal-hal yang akan menjadi kesepahaman bersama.

Bagikan konten ini: