BPK Sampaikan LHP atas LK Kementerian Keuangan dan Bendahara Umum Negara Tahun 2023
JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan (LK) Kementerian Keuangan dan Bendahara Umum Negara (BUN) Tahun 2023. LHP ini diserahkan langsung oleh Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta, Selasa (30/7).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LK Kementerian Keuangan, BPK menemukan sejumlah permasalahan, antara lain pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai terindikasi kurang disetorkan yang mengakibatkan kekurangan penerimaan sebesar Rp5,82 triliun dan potensi sanksi administrasi sebesar Rp341,80 miliar," sebut Anggota II BPK.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan agar memerintahkan Direktur Jenderal Pajak untuk menginstruksikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait, supaya lebih optimal dalam melakukan pengawasan berjenjang termasuk melakukan penelitian atas indikasi kekurangan atau potensi penerimaan pajak.
Pada LK Kementerian Keuangan selaku BUN, salah satu permasalahan yang ditemukan adalah pengelolaan program cadangan pangan pemerintah (CPP) berupa beras dan jagung tahun 2023 yang belum memadai.
Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan selaku BUN agar berkoordinasi dengan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum BULOG) atas penyaluran cadangan beras pemerintah (CBP) dan stabilisasi pasokan harga pangan (SPHP) jagung tahun 2023 yang belum dibayar, termasuk proses penganggarannya harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Anggota II BPK mengukapkan bahwa meskipun masih terdapat permasalahan, namun permasalahan tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LK. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Kementerian Keuangan dan LK BUN tahun 2023.
Menurut Anggota II BPK, sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), pemeriksa BPK wajib membangun komunikasi yang efisien dan efektif pada seluruh proses pemeriksaan. Terkait hal tersebut, maka BPK telah melakukan serangkaian komunikasi mulai dari entry meeting, pelaksanaan prosedur pengujian, pembahasan konsep temuan pemeriksaan, pembahasan asersi final laporan keuangan, dan finalisasi laporan hasil pemeriksaan.
"Kami berharap LHP yang kami sampaikan benar-benar telah menyajikan informasi secara akurat dan berimbang, serta memberikan rekomendasi yang berdampak pada peningkatan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, khususnya pada lingkup Kementerian Keuangan baik selaku pengguna anggaran maupun selaku BUN," pungkasnya.
Selain Anggota II BPK dan Menteri Keuangan, hadir dalam kegiatan ini Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Thomas Djiwandono, Auditor Utama Keuangan Negara II Nelson Ambarita, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian Keuangan dan para pemeriksa BPK.