Diskusi Panel Peran BPK dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) dengan tema "Peningkatan Kualitas Pemeriksaan Keuangan Negara/Daerah dan Peran BPK RI dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" di Sulawesi Selatan, Makassar, 24 Juni 2014.
Terkait pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, BPK RI menghadirkan narasumber dari Aparat Penegak Hukum (APH). Yaitu, Kabareskrim Polri Irjen Pol. Suhardi Alius, Jampidsus Widyo Pramono, Deputi Penindakan KPK Warih Sadono dan Deputi Investigasi BPKP Eddy Mulyadi Soepardi dengan moderator Ade Rahardja.
Dalam diskusi panel, Kabareskrim Polri memaparkan fenomena korupsi yang terjadi dan berbagai upaya Polri dalam mencegah dan memberantas korupsi. Salah satu upaya Polri dalam mencegah dan memberantas korupsi adalah melalui kerjasama dengan berbagai pihak. "Membangun kerjasama melalui MoU dan koordinasi lintas sektoral dengan KPK, BPK, BPKP, LKPP, Kejaksaan, Pengadilan, Ahli, Penyedia Jasa Keuangan dan PPATK," papar Kabareskrim Polri. Selain itu, dibangun juga kerjasama dalam pelaksanaan asset tracing dan asset recovery dan kerjasama dalam kegiatan sosialisasi, pelatihan dan seminar.
Senada dengan Kabareskrim, Jampidsus Kejaksaan Agung juga menyatakan bahwa kerjasama dan koordinasi antar instansi penegak hukum serta BPK dan BPKP akan menjadi suatu kekuatan dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.
Menurut Jampidsus, tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan BPK RI yang mengandung unsur pidana sudah berjalan sinergis, baik dari sudut normatif maupun implementasinya. Dalam hal hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur pidana, maka akan dilaporkan kepada institusi penegak hukum. "Bagi kejaksaan, hasil pemeriksaan BPK tersebut merupakan salah satu sumber untuk dilakukannya penyelidikan/penyidikan," jelas Widyopramono.
Sementara itu, Deputi bidang Penindakan KPK mengatakan sesuai dengan penjelasan pasal 6 UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa BPK RI termasuk instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Maka dalam pemberantasan perkara tindak pidana korupsi, lanjut Deputi Penindakan, diperlukan penanganan yang khusus dan luar biasa oleh para penegak hukum dengan tetap berkoordinasi dengan para auditor terutama BPK RI dalam menentukan besaran kerugian keuangan negara.
Terkait dengan kerugian keuangan negara, Deputi Investigasi BPKP menyampaikan bahwa kerugian keuangan negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.