Empat Pertimbangan Rekomendasi BPK terkait Kenaikan Harga LPG 12 kg
Senin, 6 Januari 2014, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI Hadi Poernomo menerima Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Wakil Menteri Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) Karen Agustiawan di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta. Kedatangan para Menteri dan Direktur Utama tersebut untuk melakukan konsultasi terkait kenaikan harga LPG tabung 12 kg.
Ketua BPK Hadi Poernomo menyampaikan bahwa pertemuan konsultasi antara Pemerintah, Pertamina dan BPK RI itu untuk memperjelas maksud rekomendasi BPK atas temuan di Pertamina terkait kerugian bisnis LPG 12 kg dan 50 kg sebesar Rp7,7 triliun. Rekomendasi BPK termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Implementasi Kebijakan Energi Nasional sektor gas dengan area kunci pendistribusian LPG tahun 2011 dan 2012 pada PT. Pertamina.
Dalam LHP Kinerja tersebut, BPK RI merekomendasikan agar Direksi Pertamina dalam menaikkan harga LPG tabung 12 kg sesuai dengan biaya perolehan untuk mengurangi kerugian Pertamina dengan mempertimbangkan, antara lain, (1) harga patokan LPG, (2) kemampuan daya beli konsumen dalam negeri, (3) kesinambungan persediaan dan pendistribusian, (4) melaporkan kenaikan harga LPG tabung 12 kg kepada Menteri ESDM.
“Mengenai besarnya kenaikan harga LPG sepenuhnya merupakan keputusan PT Pertamina (Persero)”, tegas Hadi Poernomo.
Keputusan pengurangan kenaikan harga LPG disampaikan oleh Menteri BUMN. Dahlan Iskan menyampaikan bahwa pertamina akan mengurangi kenaikan harga LPG dari Rp3.500/kg menjadi Rp1.000/kg dan berlaku mulai malam ini (6/1) pukul 00.00 WIB.
"Setelah berkonsultasi dengan BPK, ternyata memang kenaikan harga merupakan wewenang PT. Pertamina. Dan PT. Pertamina itu ada pemegang sahamnya, maka pemegang saham memutuskan hari ini bahwa kenaikan Rp3.500/kg terlalu tinggi, sehingga kenaikannya menjadi Rp1.000/kg saja," ungkap Dahlan Iskan.