BERITA UTAMA

Exit Meeting Pemeriksaan LKPP Tahun 2019

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar pertemuan secara virtual dengan sejumlah kementerian/lembaga, pada Selasa (26/05/2020). Pada pertemuan tersebut pimpinan kementerian/lembaga menghadiri taklimat akhir (exit meeting) pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019 setelah sebelumnya disampaikan tanggapan pemerintah atas Konsep Hasil Pemeriksaan (KHP) dan Asersi Final LKPP Tahun 2019 yang telah diterima BPK secara administratif.

Hadir dalam pertemuan ini Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, Anggota I BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Hendra Susanto, Anggota II BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Pius Lustrilanang, Anggota III BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III Achsanul Qosasi, Anggota IV BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Isma Yatun, Anggota V BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Bahrullah Akbar, Anggota VI BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Harry Azhar Azis dan Anggota VII BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Daniel Lumban Tobing serta Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan BPK.

Sedangkan dari pemerintah turut hadir dalam pertemuan ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Kesehatan Terawan Agusputranto, dan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Ketua BPK dalam sambutannya mengatakan bahwa sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, adalah kewajiban pemerintah untuk menyusun Laporan Keuangan sebagai pertanggungjawaban pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, yang disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang tersebut, pada tanggal 27 Maret 2020, Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah pusat dengan didampingi beberapa Menteri dan Pimpinan Lembaga telah menyampaikan LKPP Tahun 2019 kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kami memahami sepenuhnya, bahwa saat ini, terdapat situasi yang sulit, akibat Pandemi Covid-19. Namun, dari sisi BPK, kami berkomitmen untuk tetap menyelesaikan tugas mandatory dalam jangka waktu sebagaimana yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan dengan pemanfataan teknologi (khususnya teknologi informasi), melakukan pengembangan berbagai metode kerja baru, dan menggunakan langkah-langkah pengujian alternatif", ujar Ketua BPK.

"Kami memberikan apresiasi kepada seluruh Tim Pemeriksa BPK yang dengan segala risiko tetap melaksanakan tugas pemeriksaan, baik dengan pemanfaatan teknologi informasi maupun prosedur alternatif, khususnya dalam upaya untuk mendapatkan bukti yang dapat memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) dengan tetap melakukan pengujian fisik ke lapangan", ungkapnya.

Sementara itu Menteri Keuangan mengatakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Surat Presiden Nomor R13/Pres/02/2020 tanggal 21 Februari 2020, Menteri Keuangan telah menyampaikan LKPP Tahun 2019 kepada BPK pada tanggal 27 Maret Tahun 2020 dengan status belum diperiksa (unaudited). LKPP tersebut merupakan konsolidasi dari Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 87 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL).

"Akibat dari pandemi Covid-19 menyebabkan pemeriksaan pada tahun ini suasananya di dalam pemeriksaan sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, namun pemerintah senantiasa berkomitmen dan berupaya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara", tegas Menteri Keuangan.

"Untuk itu pada beberapa kesempatan Presiden telah menyampaikan harapannya agar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat terus dipertahankan, karena merupakan sudah kewajiban pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab kepada rakyat atas pengelolaan keuangan negara yang baik dan akuntabel", tambahnya.

Anggota II BPK dalam sambutannya mengatakan bahwa pemeriksaan LKPP Tahun 2019 memiliki tantangan tersendiri karena pada saat ini sedang menghadapi Pandemi Covid-19, sehingga penyelesaian pelaksanaan dan pelaporan pemeriksaan dilakukan secara work from home.

Bagikan konten ini: