BERITA UTAMA

Koordinasi Persiapan Pemeriksaan LKKL Tahun 2013

Kamis, 30 Januari 2014, Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) menyelenggarakan koordinasi dalam rangka Persiapan Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2013 dengan Kementerian/Lembaga di lingkungan Auditorat Keuangan Negara III BPK RI.

Rapat koordinasi yang dilaksanakan di Kantor BPK RI dihadiri oleh Anggota BPK RI, Agus Joko Pramono, Auditor Utama (Tortama) Keuangan Negara III BPK RI, Johanes Widodo Hario Mumpuni, Staf Ahli Bidang Pemeriksaan Investigasi BPK RI, I Nyoman Wara, para Sekretaris Jenderal dan Inspektorat Jenderal yang berasal dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta LPP TVRI dan LPP RRI.

Koordinasi yang dilakukan oleh BPK RI dengan Kementerian/Lembaga bertujuan untuk menggali hal –hal yang telah dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dalam konteks perbaikan laporan keuangan baik secara sistemik maupun kasuistik terhadap proses penyusunan laporan keuangan dan proses akuntabilitas di instansi masing-masing.

Pada kesempatan tersebut, Tortama III BPK RI menyampaikan dan memberikan pemaparan mengenai hasil pemeriksaan LKKL yang dilakukan pada Tahun 2013 untuk Tahun Anggaran yang berakhir pada Tahun 2012. Temuan BPK RI atas hasil pemeriksaan LKKL tersebut dibagi menjadi dua bagian besar yang menjadi pengecualian laporan keuangan.

Temuan tersebut adalah temuan yang bersifat sistemik dan temuan yang bersifat kasuistik. Temuan yang bersifat sistemik pada umumnya terjadi karena kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), sedangkan temuan yang bersifat kasuistik pada umumya merupakan temuan-temuan yang terkait dengan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Anggota BPK RI dalam pengarahannya mengatakan sebagai salah satu rangkaian kinerja BPK RI adalah melakukan sosialisasi dan pembinaan yang menjadi tugas pokok BPK RI. Tugas pokok BPK RI tersebut dalam konteks memperbaiki akuntabilitas keuangan negara di Kementerian/Lembaga.

“Salah satu yang menjadi tolak ukur dan sangat penting dari akuntabilitas tersebut adalah opini. Yang diukur dalam pemberian opini adalah adanya kesesuaian antara laporan yang dibuat dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)”, jelas Anggota BPK RI.

Selain itu, tata kerja yang baik dalam proses penetapan opini dilakukan dengan cara menilai internal control di dalam (audite), sehingga opini apapun yang diberikan seharusnya dapat mengeleminir adanya bias dalam konteks pelaporan.

Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan temuan-temuan mengenai hal-hal yang bersifat kasuistik tidak terjadi lagi di pemeriksaan tahun berikutnya. Sedangkan hal-hal yang bersifat sistemik, dapat dilihat seberapa dalamnya sistemik itu, seluas apa dampak dari ketidaksistemikan penyusunan laporan keuangan yang dapat mengakibatkan opini Kementerian/Lembaga dikualifikasikan.

Bagikan konten ini: