BERITA UTAMA

Kualitas Pengawasan Internal Diharapkan Mampu Tingkatkan Kinerja Secara Berkelanjutan

JAKARTA, Humas BPK - Inspektorat Utama merupakan satuan kerja di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjalankan fungsi pengawasan, baik pengawasan terhadap mutu hasil pemeriksaan maupun pengawasan terhadap penunjang dan pendukung. Berdasarkan fungsi tersebut, maka peran yang dilakukan oleh Inspektorat Utama adalah dengan menggunakan model Peran Assurance dan Peran Consulting.

Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono mengatakan dalam menjalankan perannya, Inspektorat Utama harus memperhatikan Governance, Risk, and Control (GRC). Dengan memperhatikan GRC tersebut, maka Inspektorat Utama dapat mengetahui dan memandang semua risiko-risiko yang ada di BPK.

"Setelah dilakukan GRC secara terarah dan memadai, maka Inspektorat Utama dapat melihat kelemahan-kelemahan yang terjadi di bidang pemeriksaan dan bidang penunjang dan pendukung, sehingga Inspektorat Utama dapat memberikan rekomendasi-rekomendasi untuk dapat dilaksanakan," sebut Wakil Ketua BPK saat membuka Forum Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat Utama Tahun 2021, yang dilaksanakan secara daring, pada Senin (15/11/2021).

Sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) BPK Tahun 2020 - 2024, Wakil Ketua BPK menyebutkan, keberhasilan strategi pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Utama dicerminkan dengan terwujudnya kondisi BPK pada masa mendatang. Dimana BPK memiliki pengawas internal yang memiliki kompetensi yang relevan, adaptif, dan berbasis Teknologi Informasi (TI), serta menjalankan proses bisnis pengawasan yang dapat memberikan hasil pengawasan yang bermanfaat dan dapat meningkatkan mutu kinerja.

"Selain itu, kondisi yang diharapkan dalam Renstra BPK adalah tersedianya mekanisme dalam peningkatan kapabilitas secara berkelanjutan dalam melakukan penilaian kinerja para pelaksana BPK, dan juga memperhatikan praktik-praktik terbaik internasional," jelasnya.

Forum Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat Utama Tahun 2021, dilaksanakan untuk melihat apakah rekomendasi yang telah diberikan dapat dilaksanakan dengan baik, harus diperbaiki, atau harus ditingkatkan lagi teknik pemeriksaannya. Hadir dalam forum ini Inspektur Utama I Nyoman Wara, Kepala Direktorat Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan B. Dwita Pradana, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat Beni Ruslandi.

Inspektorat Utama diharapkan dapat merumuskan rekomendasi hasil pengawasan internal yang Specific, Measurable, Attainable, Realistic, dan Timeframe (SMART) yang cukup untuk memperbaiki mutu kinerja pemeriksaan.

Wakil Ketua BPK mengungkapkan, BPK pada saat ini sedang berusaha untuk mencapai Internal Audit Capacity Model Level 4, yang artinya adalah pengawasan internal harus terkelola dan terukur, serta memiliki kerangka mutu pemeriksaan yang mengacu kepada praktik-praktik terbaik internasional.

Oleh karena itu, salah satu tujuan Renstra BPK yang terkait dengan pengawasan internal adalah terciptanya tata kelola organisasi yang baik dengan perbaikan secara berkelanjutan dalam konteks pelaksanaan hasil pengawasan terhadap kinerja pemeriksaan dan kelembagaan.

"Sehubungan dengan itu, BPK mendukung transformasi yang telah dilakukan oleh Inspektorat Utama dalam hal organisasi, tata kerja, sumber daya manusia, serta transformasi digital dan pengembangan metodologi," ungkapnya dalam kegiatan yang juga dihadiri Ketua Komite Pengawasan Internal Sapto Amal Damandari, serta Anggota Komite Pengawasan Internal Hendar Ristriawan dan Nizam Burhanuddin.

Pada forum ini Wakil Ketua BPK juga memperkenalkan Komite Pengawasan Internal BPK. Komite ini memiliki tugas membantu BPK dalam pengawasan atas penyelenggaraan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Utama.

Komite Pengawasan Internal juga bertugas memberikan saran dan masukan kepada BPK dan/atau Inspektorat Utama dalam rangka peningkatan kualitas pengawasan internal oleh Inspektorat Utama, perbaikan kualitas laporan keuangan BPK, serta pelaksanaan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Kantor Akuntan Publik (KAP) dan hasil peer review dari lembaga pemeriksa negara lain.

Bagikan konten ini: