BERITA UTAMA

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021 Memperoleh Opini WTP

JAKARTA, Humas BPK - Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga (LKKL), dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2021 dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua BPK, Isma Yatun, saat menyerahkan secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Sidang Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen, Jakarta, pada Selasa (14/06).

Ketua BPK menjelaskan bahwa opini WTP atas LKPP Tahun 2021 tersebut didasarkan pada opini WTP atas 83 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2021 yang berpengaruh signfikan terhadap LKPP Tahun 2021.

Sebanyak empat LKKL, yakni Laporan Keuangan Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Tahun 2021 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Namun demikian, secara keseluruhan, pengecualian pada LKKL tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2021.

"Hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan temuan-temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yang tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP Tahun 2021, namun tetap perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah guna perbaikan pengelolaan APBN," jelas Ketua BPK.

Selain itu, Ketua BPK menyatakan bahwa guna mengoptimalkan kualitas LKPP sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN, BPK berupaya mendorong Pemerintah untuk melakukan upaya efektif menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, khususnya rekomendasi yang terkait dengan hasil pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN.

Sejak tahun 2005 hingga tahun 2021, BPK telah menyampaikan sebanyak 19.802 temuan pemeriksaan LKPP, LKKL dan LKBUN dengan 42.553 rekomendasi kepada entitas yang diperiksa. Hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa 75% telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi, 19% telah ditindaklanjuti namun belum sesuai dengan rekomendasi, 5% belum ditindaklanjuti, dan 1% tidak dapat ditindaklanjuti.

"Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan, merupakan basis untuk meningkatkan performa pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara yang lebih efektif dan inklusif guna mewujudkan kesejahteraan bangsa, oleh karena itu, pengawasan oleh DPR sebagai bentuk political commitment dan pemantauan yang dilakukan BPK menjadi hal yang esensial untuk memanifestasikannya," tandasnya.

Hadir dalam penyerahan LHP LKPP ini Ketua DPR, Puan Maharani, Wakil Ketua DPR, Rachmad Gobel, Lodewijk Freidrich Paulus, Anggota I BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Nyoman Adhi Suryadnyana, Anggota II BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Daniel Lumban Tobing, Anggota IV BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV, Haerul Saleh, Anggota VII BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII, Hendra Susanto, para Anggota DPR dan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan BPK.

Bagikan konten ini: