BERITA UTAMA

LHP LKPD Diharapkan Dapat Dimanfaatkan oleh DPRD dan Pemda

PONTIANAK, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalbar dan Pemerintah Provinsi Kalbar, di Pontianak, Selasa (9/5).

Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Pius Lustrilanang, berharap LHP tersebut dapat dimanfaatkan oleh DPRD untuk pembahasan rancangan peraturan daerah (perda) mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 maupun penetapan perubahan APBD 2023.

"Laporan hasil pemeriksaan ini kami harapkan dapat dimanfaatkan oleh para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dalam melaksanakan fungsinya, baik fungsi anggaran, fungsi legislasi, maupun fungsi pengawasan," ujar Anggota VI BPK dalam sambutannya saat menyerahkan LHP dalam sidang paripurna istimewa DPRD Provinsi Kalbar.

LHP atas LKPD Provinsi Kalbar tahun 2022 diserahkan kepada Ketua DPRD Provinsi Kalbar, M. Kebing L, dan Gubernur Kalbar, Sutarmidji, serta disaksikan para anggota DPRD Provinsi Kalbar. Hadir dalam kesempatan ini antara lain Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Wahyu Priyono, anggota forum koordinasi pimpinan daerah, dan para undangan lainnya dan pelaksana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalbar.

Setelah menyerahkan LHP, Anggota VI BPK mengingatkan agar Gubernur Kalbar beserta jajarannya segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari.

Hal tersebut guna mempertahankan pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih pada LKPD tahun 2022 dan untuk perbaikan tata kelola Pemerintah Provinsi Kalbar.

"Meskipun opininya sudah WTP, namun tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat," terangnya.

BPK menyimpulkan bahwa opini atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalbar tahun 2022 adalah WTP. Anggota VI BPK menjelaskan, berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalbar tahun 2022 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material.

Selain itu, pelaksanaan program/kegiatan dan pelaporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalbar tahun 2022 juga telah didukung dengan SPI yang efektif. Namun demikian, BPK masih menemukan permasalahan yang harus menjadi perhatian.

Permasalahan tersebut di antaranya terdapat pelaksanaan atas 28 paket pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, yang terdiri dari kekurangan volume pekerjaan, denda keterlambatan, serta selisih perhitungan harga satuan pekerjaan.

Selanjutnya, pengelolaan aset tetap dan aset lainnya belum tertib, yaitu berupa aset yang tidak ditemukan keberadaannya maupun tidak teridentifikasi, dan aset yang belum tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB). Permasalahan lainnya, yakni pemanfaatan dan penggunaan aset tetap dan aset lainnya belum tertib, di mana terdapat penggunaan dan pemanfaatan aset tidak sesuai ketentuan.

Bagikan konten ini: