LK Polri Tahun 2023 Telah Disajikan Secara Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan
JAKARTA, Humas BPK - Dalam pemeriksaan atas laporan keuangan (LK) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tahun 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK dan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material serta telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
"Dengan demikian opini atas laporan keuangan Polri tahun 2023 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ungkap Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LK tersebut kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di Jakarta, Senin (29/7).
"Opini ini adalah merupakan yang kesebelas kalinya secara berturut-turut. Tentunya, ini adalah prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi, karena Polri berhasil mempertahankan opini WTP. Hal tersebut merupakan hasil kerja keras dari seluruh jajaran Polri dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara," sebutnya.
Anggota I BPK mengingatkan sebagaimana yang disampaikan Presiden pada saat penyampaian LHP LKPP tahun 2023, yang menyatakan bahwa opini WTP bukanlah suatu prestasi, namun merupakan kewajiban bagi setiap kementerian/lembaga sebagai bentuk tanggung jawab atas penggunaan uang negara.
"Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara baik, karena bersumber dari uang rakyat. Pemeriksaan atas pelaksanaan APBN dilaksanakan setiap tahun oleh BPK sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara," katanya.
Anggota I BPK menegaskan bahwa dengan opini WTP, tidak berarti laporan keuangan Polri bebas dari kesalahan. BPK masih menemukan beberapa kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern (SPI) maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus diperbaiki.
Permasalahan tersebut diantaranya adalah pengelolaan persediaan pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) dan jajarannya, Kepolisian Daerah dan jajarannya, serta Rumah Sakit Bhayangkara yang belum optimal, karena masih ditemukan pencatatan yang tidak akurat, kartu persediaan yang tidak lengkap dan/atau tidak akurat, tidak dilakukan stock opname, dan pencatatan transfer masuk/keluar yang tidak tertib.
Selain itu terdapat kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan menggunakan belanja modal peralatan dan mesin, dan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan menggunakan belanja modal peralatan dan mesin yang mengakibatkan munculnya denda.
Anggota I BPK menjelaskan bahwa sebelum LHP diterbitkan, dalam rangka menindaklanjuti kelebihan pembayaran dan kekurangan penerimaan negara, pihak Polri dan pihak lain yang terkait telah melakukan penyetoran ke kas negara. Atas hal ini, BPK menyampaikan apresiasi kepada Polri yang telah menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK ketika pemeriksaan masih berlangsung.
Hadir dalam kegiatan ini Wakil Kepala Polri Komjen. Pol. Agus Andrianto, Auditor Utama Keuangan Negara I Akhsanul Khaq, para Perwira Tinggi dan Pejabat Utama di lingkungan Polri dan tim pemeriksa LK Polri Tahun 2023.