Opini Wajar Dengan Pengecualian Atas Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan Tahun 2010
Kamis, 9 Juni 2011, Badan Pemeriksa Keuangan RI memberi Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan Tahun 2010. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan Tahun 2010 tersebut dilakukan oleh Anggota IV BPK RI, Ali Masykur Musa, kepada Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, di Ruang Rapat Utama, Kementerian Kehutanan, Jakarta. Badan Pemeriksa Keuangan RI menilai laporan keuangan Kementrian Kehutanan Tahun 2010 telah menyajikan secara wajar dalam semua hal material, posisi keuangan Kementerian Kehutanan tanggal 31 Desember 2010 dan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Penilaian tersebut kecuali untuk piutang provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi sebesar Rp166,33 miliar belum didukung oleh dokumen sumber, persediaan sebesar Rp7,91 miliar pada sembilan satker tidak berdasarkan inventarisasi fisik (stock opname) dan belanja jasa konsultasi sebesar 17,50 miliar tidak berdasarkan time sheet dan audited – payroll untuk biaya personil serta bukti-bukti pengeluaran actual (at cost) untuk biaya non personil. Selain itu, BPK menemukan beberapa kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Ketidakpatuhan entitas terhadap peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Kehutanan. ”Atas temuan tersebut BPK memberikan rekomendasi agar Kementerian Kehutanan melakukan langkah-langkah perbaikan untuk meningkatkan SPI dan Kepatuhan terhadap Perundang-undangan dan segera menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut,” jelas Ali Masykur Musa. Acara penyerahan tersebut dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara IV Hadi Priyanto, para pejabat eselon I dan II BPK RI serta Tim Pemeriksa Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan. Sementara dari Kementerian Kehutanan hadir Sekretaris Jenderal dan para pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementerian Kehutanan.