BERITA UTAMA

Pemeriksa Wajib Menjaga Kompetensi Profesional Melalui Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan

BANDUNG, Humas BPK - Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII, Hendra Susanto, menerima gelar Certified Internal Audit Executive (CIAE) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Gelar ini diserahkan langsung oleh Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, pada kegiatan rapat kerja BPKP tahun 2022, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/12).

Dalam sambutannya, Anggota VII BPK mengatakan bahwa penguatan kompetensi auditor adalah suatu kewajiban. Kompetensi yang dimaksud adalah pendidikan, pengetahuan, pengalaman dan/atau keahlian yang dimiliki oleh seorang auditor atau pemeriksa, baik terkait pemeriksaan maupun tentang bidang tertentu.

"Sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), menyebutkan bahwa pemeriksa wajib menjaga kompetensi profesional melalui pengembangan kompetensi berkelanjutan. Salah satu penguatan kompetensi tersebut adalah melalui pelatihan CIAE yang diinisiasi oleh BPKP sejak November 2021," ujar Anggota VII BPK dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, Auditor Utama Keuangan Negara VII, Novy G.A. Pelenkahu, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BPKP.

"Melalui pelatihan dan sertifikasi CIAE, diharapkan para auditor BPKP dapat memberikan value dan menyediakan informasi yang berkualitas bagi organisasi secara dini, memberikan solusi atas permasalahan organisasi, serta tangkas dalam mengantisipasi risiko dan merekomendasikan mitigasi risikonya," jelasnya.

Mengakhiri sambutannya, Anggota VII BPK mengapresiasi dan mendorong inovasi yang dilakukan BPKP dalam memperkuat kompetensi auditor internal di berbagai sektor melalui pelatihan CIAE, dan diharapkan kolaborasi dan sinergi antara BPK dan seluruh satuan pengawas internal dapat terus terjalin.

Bagikan konten ini: