BERITA UTAMA

Pemeriksaan atas LK Kemenperin Tahun 2022 Dilakukan Berdasarkan Pendekatan Risiko

JAKARTA, Humas BPK - Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Daniel Lumban Tobing, memimpin entry meeting pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tahun 2022, di kantor pusat BPK, Jakarta, Kamis (9/2).

Dalam sambutannya, Anggota II BPK mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, selain memberikan opini terhadap kewajaran LK Kemenperin, BPK akan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

"Pemeriksaan atas LK Kemenperin tahun 2022 dilakukan berdasarkan pendekatan risiko, yaitu difokuskan pada area yang dinilai berisiko cukup tinggi dan berdampak pada penyajian LK. Area yang menjadi fokus pemeriksaan BPK diantaranya pengendalian intern atas pelaporan keuangan dalam pencatatan transaksi-transaksi keuangan dan proses penyusunan LK," ujar Anggota II BPK.

Anggota II BPK menjelaskan dalam menilai sistem pengendalian intern, salah satu unsur yang dievaluasi adalah terkait efektivitas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

"Kami mengharapkan agar Kemenperin dapat melakukan langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, khususnya rekomendasi hasil pemeriksaan dari periode pemeriksaan yang sudah cukup lama," jelas Anggota II BPK.

Pada kesempatan tersebut, Anggota II BPK mengingatkan hal yang perlu mendapatkan perhatian yaitu pemenuhan data dan dokumen pemeriksaan. Sebab dokumen dan data penting sebagai bukti pendukung untuk memperoleh keyakinan yang memadai terhadap penyajian LK, apakah terdapat penyimpangan dari kebijakan akuntansi, kelemahan pengendalian intern atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Perlu kami tegaskan bahwa dalam melaksanakan pemeriksaan, pemeriksa BPK berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Selain itu, pemeriksa harus mematuhi kode etik yang ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018, serta dengan mengedepankan nilai-nilai independensi, integritas, dan profesionalisme," tegasnya.

Menutup sambutannya, Anggota II BPK mengharapkan dukungan, komitmen, sinergi, dan komunikasi yang efektif dari segenap jajaran Kemenperin, sehingga hasil pemeriksaan BPK dapat memberikan keyakinan yang memadai terhadap pertanggungjawaban keuangan Kemenperin tahun 2022.

Turut hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, Auditor Utama (Tortama) Keuangan Negara II, Nelson Ambarita, Sekretaris Jenderal Kemenperin, Dody Widodo, serta para pejabat struktural maupun fungsional di lingkungan BPK dan Kemenperin.

Bagikan konten ini: