BERITA UTAMA

Pemerintah Pusat Serahkan Laporan Keuangan Unaudited kepada BPK

JAKARTA, Humas BPK - Sebagai rangkaian kegiatan awal pemeriksaan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2023 unaudited dari pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di kantor pusat BPK, Kamis (28/3).

Dalam sambutannya Ketua BPK mengatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada dasarnya merupakan instrumen tahunan untuk mencapai sasaran rencana pembangunan jangka menengah dan panjang, demi tercapainya tujuan bernegara.

"Oleh karena itu, LKPP sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN, seharusnya dapat memberikan informasi yang memadai, sejauh mana APBN digunakan untuk mendukung pencapaian rencana pembangunan dan tujuan bernegara," ujarnya.

Menurut Ketua BPK, berdasarkan LKPP tahun 2022 (audited), alokasi anggaran dalam APBN tahun 2022 untuk mendukung pencapaian sasaran prioritas nasional adalah sebesar Rp469,90 triliun dan telah terealisasi sebesar 93,71% atau Rp440,35 triliun. Namun, realisasi anggaran yang cukup tinggi tersebut belum diikuti dengan tercapainya target-target pembangunan yang telah ditetapkan.

"Berdasarkan hal tersebut maka BPK meminta kepada pemerintah terus melakukan perbaikan dalam rangka meningkatkan efektivitas pengalokasian dan pelaksanaan APBN, sehingga LKPP sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN selaras dengan kualitas capaian hasil pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat," jelas Ketua BPK.

Sementara itu, Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing, dalam sambutan entry meeting-nya mengapresiasi pemerintah beserta jajarannya yang telah mengelola APBN dengan sangat baik untuk mengatasi pandemi COVID-19 beserta dampaknya, termasuk tetap menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi. Dengan berakhirnya masa pandemi COVID-19, seharusnya pemerintah dapat menciptakan ruang fiskal dalam APBN tahun 2023 yang cukup untuk mendukung pencapaian berbagai macam sasaran pembangunan yang telah ditetapkan, baik dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) maupun RPJMN.

"Pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN tidak cukup sekedar menyajikan informasi keuangan yang diberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun perlu dilengkapi dengan informasi capaian kinerja pemerintah yang menggambarkan sejauh mana dana APBN dapat bermanfaat untuk mencapai sasaran pembangunan yang ditetapkan sehingga bermanfaat bagi masyarakat," imbuhnya.

"Untuk itu, pemerintah diharapkan segera mendesain infrastruktur (support system) yang memadai untuk mengintegrasikan pelaporan informasi keuangan (financial reporting) dengan pelaporan informasi kinerja Pemerintah (performance reporting)," tegasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua BPK Hendra Susanto, Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana, Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Ahmadi Noor Supit, Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Slamet Edy Purnomo dan para pimpinan kementerian/lembaga.

Bagikan konten ini: