BERITA UTAMA

Pengembangan Kapasitas Riset dan Penyusunan Kajian Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang BPK

Jakarta, Humas BPK - Pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang semakin meningkat dan adanya dinamika perubahan lingkungan internal maupun eksternal, menuntut BPK untuk senantiasa mengembangkan kapasitas institusional, sistem organisasi, dan sumber daya manusia secara terukur dan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua BPK Hendra Susanto, saat membuka diklat pengembangan kapasitas riset dan penyusunan kajian pada BPK Perwakilan yang dilaksanakan di auditorium Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK Jakarta, Senin (20/11).

Wakil Ketua BPK mengungkapkan bahwa sesuai arah kebijakan dan strategi BPK, pengembangan kapasitas riset dan penyusunan kajian mempunyai relevansi dan arti penting dalam rangka pencapaian Renstra BPK 2020 - 2024. Menurutnya, ada empat relevansi yang dapat dilakukan oleh BPK.

Pertama, memperkuat kualitas proses dan hasil pemeriksaan secara berkesinambungan. Kedua, meningkatkan kualitas pemberian pertimbangan dan perumusan usulan bahan pendapat BPK Perwakilan yang strategis dan bersifat insight dan foresight sesuai dengan INTOSAI's Accountability Organization Maturity Model.

Selanjutnya, memperkuat pengembangan dan perumusan kebijakan dan perangkat lunak di bidang pemeriksaan maupun kelembagaan yang didukung dengan riset dan kajian yang memenuhi kaidah akademis, teoritis, dan praktikal.

"Sesuai Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK, BPK Perwakilan memiliki tugas antara lain penyiapan bahan perumusan Pendapat BPK dan perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan," ungkap Wakil Ketua BPK.

Dan yang terakhir, menciptakan ekosistem dan budaya riset untuk meningkatkan nilai dan manfaat BPK, khususnya kehadiran BPK Perwakilan di daerah, selaras dengan INTOSAI Principle 12 yaitu Value and Benefit of SAIs.

Wakil Ketua BPK mengatakan, peningkatan kapasitas riset dan penyusunan kajian merupakan serangkaian proses pembelajaran yang berkelanjutan dan tidak berhenti hanya pada pendidikan dan pelatihan di kelas saja.

Oleh karena itu, Wakil Ketua BPK berharap agar diklat yang dilaksanakan tersebut dapat menghasilkan rencana aksi yang konkrit, implementatif dan terukur serta ditindaklanjuti dengan program piloting sebagai "quick win" untuk mempraktekkan hal-hal yang sudah dipelajari.

Diklat dilaksanakan selama lima hari (20 - 24 November 2023) menghadirkan narasumber dari unsur praktisi, yaitu Analis Kebijakan Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi (BRIN) Erry Ricardo Nurzal, dan Direktur Pengembangan Metodologi Sensus dan Survei Badan Pusat Statistik (BPS) Sarpono. Dari unsur akademisi, Ariawan Gunadi dan Indah Siti Aprilia dari Universitas Tarumanegara, Didik Susetyo dari Universitas Sriwijaya, dan Johan Fahri dari Universitas Khairun.

Keterlibatan para praktisi dan akademisi diharapkan dapat mendorong peserta diklat dalam mengembangkan kemampuan berpikir secara kritis dan analitis dalam kerangka pengembangan profesionalisme pelaksana BPK secara berkelanjutan.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, serta para pegawai pelaksana BPK di lingkungan pusat maupun perwakilan, baik secara luring maupun daring.

Bagikan konten ini: