BERITA UTAMA

Periksa LK Tahun 2023, Satker Kantor Pusat dan Daerah jadi Sampel Pemeriksaan

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2023, mulai dari 11 Januari 2024 hingga 29 Mei 2024.

Pemeriksaan ini merupakan tugas konstitusional BPK dalam rangka memberikan pernyataan berupa opini atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan (LK).

Pada pemeriksaan ini, BPK dalam hal ini Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) IV melibatkan 26 pemeriksa dan melakukan sampel pemeriksaan terhadap satuan kerja (satker) pada kantor pusat maupun satker kantor daerah pada 13 provinsi di lingkungan KKP.

"Akhir dari proses pemeriksaan, BPK akan memberikan opini atas laporan keuangan selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari KKP," kata Anggota IV BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Haerul Saleh pada entry meeting pemeriksaan atas laporan keuangan KKP tahun 2023 di kantor KKP, Jakarta, Selasa (16/1).

Anggota IV BPK mengatakan dalam penentuan opini laporan keuangan, tingkat penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, juga menjadi pertimbangan. Untuk itu, BPK mendorong Inspektorat Jenderal KKP agar meningkatkan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan.

"Meskipun penyelesaian tindak lanjut rekomendasi sudah di atas target yang ditetapkan oleh BPK (di atas 75%), kami berharap agar pemenuhan rekomendasi ini dapat ditingkatkan lagi dan segera diselesaikan selama proses pemeriksaan ini," jelasnya.

Selain KKP, di hari yang sama, Anggota IV BPK juga memimpin entry meeting pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2023 di kantor KLHK, Jakarta.

Dalam kesempatan ini, Anggota IV BPK menyampaikan bahwa tim pemeriksa laporan keuangan KLHK tahun 2023 yang ditugaskan adalah sebanyak 24 pemeriksa. Pemeriksaan ini dilakukan terhadap satker pada kantor pusat maupun satker kantor daerah pada 10 provinsi di lingkungan KLHK sebagai sampel pemeriksaan.

"Demi kelancaran pemeriksaan ini kami mengharapkan tidak ada pembatasan akses data dan dokumen," tandasnya.

Entry meeting pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan bentuk komunikasi awal antara BPK selaku pemeriksa dengan kementerian dan lembaga yang akan diperiksa, yang bertujuan untuk mewujudkan kesamaan persepsi terhadap proses dan pelaksanaan pemeriksaan.

Dalam entry meeting, Anggota IV BPK dengan didampingi Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK Syamsudin, menyerahkan surat tugas pemeriksaan kepada Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh tim pemeriksa laporan keuangan pada AKN IV BPK serta jajaran pelaksana di lingkungan KKP dan KLHK.

Bagikan konten ini: