BERITA UTAMA

Profesionalisme Pemeriksa BPK Merupakan Hal yang Fundamental dan Krusial

JAKARTA, Humas BPK - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun, menyampaikan bahwa profesionalisme pemeriksa di lingkup sektor publik merupakan hal yang fundamental dan krusial, terutama di era reformasi manajemen keuangan publik, atau public finance management (PFM) pada saat ini.

Hal tersebut disampaikan Ketua BPK saat memberikan sambutan dan membuka secara resmi seminar pemeriksaan keuangan negara yang diselenggarakan di kantor pusat BPK, Jakarta, Kamis (24/8).

"Komitmen profesionalisme merupakan langkah utama untuk meraih kepercayaan dari para pemangku kepentingan, dengan diiringi harapan agar para pemeriksa senantiasa melayani kepentingan publik dan menghormati kepercayaan yang telah diamanatkan," ucap Ketua BPK.

"Sejalan dengan hal tersebut, maka BPK telah mengatur secara tegas dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), bahwa pemeriksa secara kolektif harus memiliki kompetensi profesional yang memadai untuk melaksanakan tugas pemeriksaan," imbuhnya dalam seminar yang bertajuk "Penerapan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional".

Menurut Ketua BPK, kompetensi profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat profesional yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang atau dokumen lainnya yang menyatakan keahlian. Sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa keuangan negara, BPK menyelenggarakan sertifikasi profesi pemeriksa keuangan negara yang dikenal dengan Certified State Finance Auditor (CSFA).

"Melalui sertifikasi ini, diharapkan para pemeriksa dapat memiliki kompetensi teknis yang memadai dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan negara," jelasnya pada kegiatan yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto, dan Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Ahmadi Noor Supit.

Pemeriksa keuangan negara yang profesional harus selalu menjaga dan meningkatkan kompetensi profesional yang dimiliki. Pemahaman yang komprehensif terkait isu-isu terkini dalam keuangan negara sangat diperlukan oleh pemeriksa agar dapat melaksanakan pemeriksaan secara profesional dan berkualitas.

"Seminar ini merupakan bentuk upaya BPK untuk meningkatkan kompetensi profesional para pemeriksanya, yang tidak hanya diukur secara kuantitatif dengan lamanya pengalaman pemeriksaan, tetapi juga dengan mengikuti pendidikan berkelanjutan," pungkasnya.

Dalam laporannya, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara, Suwarni Dyah Setyaningsih mengatakan seminar ini menghadirkan narasumber Auditor Utama Keuangan Negara V, Slamet Kurniawan, Auditor Utama Keuangan Negara VI, Laode Nusriadi dan Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Akhmad Anang Hernady.

Seminar diikuti secara luring oleh 108 peserta yang merupakan para pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, serta daring oleh 682 pemeriksa di kantor pusat dan kantor perwakilan.

Bagikan konten ini: