BERITA UTAMA

Serahkan LHP LK PPN/Bappenas 2021, BPK Temukan Permasalahan Pada Kegiatan Belanja Modal dan Hibah Tanah

Jakarta, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kesalahan penganggaran atas kegiatan belanja barang yang dianggarkan dalam belanja modal senilai Rp1,47 Miliar, serta tanah untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial belum diproses penyerahannya kepada pemerintah daerah, pada pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Daniel Lumban Tobing, kepada Menteri PPN/Bappenas, Suharso Manoarfa, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LK Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2021, di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (30/6).

Lebih lanjut, Anggota II BPK mengatakan bahwa meskipun terdapat masalah, permasalahan tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap penyajian laporan keuangan. Selain itu, LK Kementerian PPN/Bappenas telah disajikan secara wajar dengan berpedoman pada kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Sistem Pengendalian Intern (SPI).

"Oleh karena itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Kementerian PPN/Bappenas tahun 2021 dalam semua hal yang material sesuai dengan SAP," kata Anggota II BPK.

Anggota II BPK menambahkan bahwa selain pemeriksaan LK Kementerian PPN/Bappenas, BPK juga melakukan tiga pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban keuangan proyek yang didanai dari Proyek Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN). Atas tiga laporan keuangan tersebut, BPK juga memberikan opini WTP.

Ketiga LK tersebut yaitu, LK Rural Empowerment and Agricultural Development Scaling-up Initiative - International Fund for Agricultural Develpoment (READSI-IFAD) Grant tahun 2021, LK Coral Reef Rehabilitation and Management Program - Coral Triangle Initiative (COREMAP - CTI) World Bank tahun 2021 dan LK Coral Reef Rehabilitation and Management Program - Coral Triangle Initiative (COREMAP - CTI) Asian Development Bank tahun 2021.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan permasalahan yang harus mendapat perhatian dari Menteri PPN/Bappenas beserta jajaran. Permasalahan tersebut yaitu, pada proyek READSI-IFAD, BPK menemukan permasalahan penatausahaan dana hibah READSI yang tidak memadai, dan pembayaran honor narasumber yang tidak sesuai ketentuan.

Permasalahan pada proyek COREMAP-CTI World Bank, ada pada realisasi belanja pekerjaan Works, Training Workshops, Consultant Services, Non-Consulting Services, Goods, and Incremental Operating Cost Under 3 of the Project yang belum sepenuhnya mengacu pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga (DIPA RKA KL).

"Sedangkan pada proyek COREMAP-CTI Asian Development Bank, BPK menemukan permasalahan pada pembebanan biaya kegiatan yang tidak tepat, dan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada paket pekerjaan National Short Course Supply Chain Perikanan Tuna Longline yang tidak sesuai ketentuan," terang Anggota II BPK.

Oleh karena itu, Anggota II BPK berharap Menteri PPN/Bappenas beserta jajaran segera menyelesaikan permasalahan yang menjadi temuan BPK, paling lambat 60 hari sejak LHP diserahkan.

"Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, perlu kami sampaikan bahwa perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK, paling lambat 60 hari sejak diterimanya LHP BPK," tegas Anggota II BPK di hadapan para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK maupun Kementerian PPN/Bappenas yang hadir pada penyerahan tersebut.

Bagikan konten ini: