BERITA UTAMA

Terima LKTBI Tahun 2022, BPK Mulai Pemeriksaan LK dan PDTT

JAKARTA, Humas BPK - Perubahan yang cepat terhadap lanskap keuangan dan sistem keuangan tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi Bank Indonesia. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun, mengatakan, BPK juga harus melakukan tindakan antisipatif dan responsif terhadap perubahan ketentuan terkait Bank Indonesia dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

"Terutama terkait pengaturan lebih lanjut atas lingkup pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan Rupiah digital yang meliputi perencanaan, penerbitan, pengedaran dan penatausahaan," ujar Ketua BPK dalam Penyerahan Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia (LKTBI) Tahun 2022 (unaudited), di auditorium BPK, pada Selasa (31/1).

"Hal ini mengingat tahapan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan yang menjadi mandat pemeriksaan BPK pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, baru mengatur tahapan dalam pengelolaan Rupiah kertas dan Rupiah logam," jelasnya dalam kegiatan yang dihadiri oleh Gubernur BI Perry Warjiyo, Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Daniel Lumban Tobing, dan Auditor Utama Keuangan Negara II (Tortama), Nelson Ambarita.

Untuk itu, Ketua BPK menekankan, diperlukan sinergi antara Bank Indonesia dan BPK guna memastikan bahwa lompatan besar atau quantum leap digitalisasi ini juga diiringi dengan transparansi sebagai bagian integral dari best practices in monetary policy.

LKTBI Tahun 2022 diserahkan oleh Gubernur BI kepada Ketua BPK dengan didampingi oleh Anggota II BPK dan disaksikan oleh jajaran Dewan Gubernur BI serta pejabat struktural dan pemeriksa di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) II BPK. Dalam kesempatan itu, BPK mengapresiasi Gubernur BI dan seluruh jajaran BI, karena telah menyampaikan LKTBI kepada BPK tepat waktu.

Pada kesempatan yang sama, kegiatan dilanjutkan dengan entry meeting Pemeriksaan atas LKTBI Tahun 2022 dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pencetakan, Pengeluaran, dan Pemusnahan Rupiah Tahun 2022. Entry meeting ini dipimpin oleh Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Daniel Lumban Tobing.

Anggota II BPK mengatakan PDTT atas Pencetakan, Pengeluaran, dan Pemusnahan Rupiah ini menjadi dukungan pemeriksaan atas LKTBI Tahun 2022. Sebab, dampak dari pelaksanaan kegiatan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan Rupiah akan tercermin dalam akun-akun pada LKTBI.

Anggota II BPK menerangkan, setelah BPK menerima LKTBI (unaudited) Tahun 2022, maka pemeriksaan secara resmi akan dimulai pada hari ini. Selanjutnya paling lambat pada 28 April 2023, BPK akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKTBI Tahun 2022 kepada DPR dan LHP Dengan Tujuan Tertentu atas Pencetakan, Pengeluaran, dan Pemusnahan Rupiah Tahun 2022 kepada BI.

"Mengingat jadwal pemeriksaan yang cukup ketat, kami mohon komitmen dari seluruh jajaran BI yang terkait dengan pemeriksaan BPK agar dapat menyesuaikan pelaksanaan tugasnya, sehingga pemeriksaan BPK tetap dapat berjalan dan selesai sesuai dengan target yang ditetapkan," tegas Anggota II BPK.

Bagikan konten ini: