BERITA UTAMA

Tindak Lanjut Rekomendasi dan Temuan BPK Belum Optimal

Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) mengadakan rapat koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) di Auditorium Kantor Pusat BPK RI, Jakarta, pada Senin (11/8). Rapat kooordinasi yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal BPK RI, Hendar Ristriawan tersebut membahas mengenai optimalisasi hubungan koordinasi antara BPK RI dengan APH dengan tema “Peningkatan Kualitas Hasil Pemeriksaan Keuangan Negara/Daerah dan Peran BPK RI dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.

Sekjen BPK RI berharap, rapat koordinasi ini dapat menemukan persamaan persepsi mengenai temuan pemeriksaan atau hasil pemeriksaan BPK RI yang mengandung unsur tindak pidana. “Selama ini, tindak lanjut APH terhadap rekomendasi dan temuan BPK masih belum optimal,” ungkap Sekjen BPK RI. Hal ini terjadi karena masih kurangnya kesamaan pemahaman antara BPK RI dan APH mengenai aspek perbuatan melawan hukum terkait tindak pidana korupsi.

Sekjen BPK RI dalam paparannya mengatakan bahwa, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, maka BPK RI menyampaikan hal tersebut kepada aparat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diamanatkan kepada BPK RI dalam Pasal 14 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Hingga Juni 2014, BPK RI telah menyampaikan sebanyak 223 surat yang mengungkapkan 437 temuan yang mengandung unsur pidana senilai Rp33,4 triliun dan USD 841 juta,” ungkap Sekjen BPK RI.

Dari jumlah temuan tersebut, yang sudah ditindaklanjuti sebanyak 42 temuan, 93 temuan telah dilakukan penyelidikan, 65 temuan telah dilakukan penyidikan. Selain itu, sebanyak 21 temuan telah dilakukan penuntutan dan proses peradilan, 131 temuan telah dijatuhkan vonis pengadilan, 15 temuan dihentikan dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), 10 temuan belum diperoleh data tindak lanjutnya, dan 60 temuan belum ditindaklanjuti.

Selain Sekjen BPK RI, hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditama Binbangkum) BPK RI, Nizam Burhanuddin, Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Pol Akhmad Wiyagus, Koordinator Perbankan Kejaksaan Agung, Adil Wahyu, Direktur Penuntutan KPK, Ranu Miharja, dan Tenaga Ahli Pemeriksaan Investigatif BPK RI, Ade Miharja.

Kaditama Binbangkum BPK RI berharap, setelah rapat ini, nantinya akan diintensifkan lagi mengenai persamaan persepsi antara BPK RI dan APH. “Ke depan, kami ingin temuan BPK bisa langsung ditindaklanjuti dengan penyidikan. Jadi, mesti ada peningkatan kualitas temuan BPK,” kata Kaditama Binbangkum BPK RI.

Bagikan konten ini: