BERITA UTAMA

BPK Gelar Pertemuan Tertutup dengan KPK

Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan untuk membahas kelanjutan dugaan penyimpangan pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pertemuan tertutup yang dilaksanakan di Kantor Pusat BPK pada Senin (20/6) tersebut berlangsung sekitar satu jam dan menghasilkan 5 (lima) poin kesepakatan antara pimpinan BPK dan KPK.

Kesepakatan yang disampaikan oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo dihadapan para wartawan diantaranya yaitu pimpinan BPK dan KPK sepakat untuk menghormati kewenangan masing-masing lembaga dan kedua lembaga telah melaksanakan kewenangannya masing-masing.

Poin berikutnya, ketua KPK melanjutkan, bahwa sampai saat ini belum ditemukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi, sehingga permasalahan RSSW belum dibawa ke ranah penyidikan tipikor.

Namun demikian, Ketua KPK menyatakan bahwa hal tersebut bukan berarti KPK menyangkal LHP Investigasi BPK. “KPK menyatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ditemukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi, sehingga belum membawa permasalahan RSSW ke ranah penyidikan tipikor. KPK tidak menegasikan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi yang telah disampaikan BPK kepada KPK,” ungkapnya.

Poin berikutnya yaitu, BPK menyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam permasalahan RSSW, sehingga Pemprov DKI Jakarta harus menindaklanjuti LHP BPK.

Berdasarkan amanat UUD 1945 Pasal 23E Ayat 3, Ketua BPK, Harry Azhar Azis menambahkan, Pemprov DKI Jakarta harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan oleh BPK. “Meskipun hingga kini, KPK belum menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses pembelian lahan RS Sumber Waras. Pemprov DKI harus tetap menindaklanjuti LHP BPK,” tegasnya.

Sementara itu, terkait perbedaan pandangan antara BPK dan KPK, Ketua BPK mengatakan, laporan hasil audit investigasi sudah diserahkan ke KPK, kewenangan sudah ada di tangan KPK. “Tujuan kami ingin membantu KPK apakah ada atau tidak pelanggaran itu. Apa pun keputusan KPK, itu kewenangan yang dimiliki KPK," pungkasnya.

Selanjutnya poin kelima pada kesepakatan tersebut, dinyatakan bahwa KPK dan BPK tetap saling bersinergi mencegah dan memberantas korupsi.

Bagikan konten ini: