BERITA UTAMA

Pemeriksaan BPK Mengawal Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Negara

Dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas, BPK melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, yaitu Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu.

Hal tersebut terungkap dalam acara Sosialisasi dengan tema Pemeriksaan BPK Mengawal Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Negara di Gedung Kartini, Bantaeng, Sulawesi Selatan, 5 April 2013.

Pemeriksaan keuangan ditujukan untuk memberikan pendapat atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Pemeriksaan kinerja ditujukan untuk menilai aspek ekonomi dan efisiensi serta  efektivitas dalam pengelolaan keuangan negara. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, ditujukan untuk menilai aspek tertentu dalam pengelolaan keuangan negara.

“BPK bertugas mengawal para pejabat yang diberi mandat untuk mengelola keuangan negara/daerah agar menggunakannya sesuai dengan aturan,” ungkap Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri dihadapan para Bupati, Wakil Bupati, Ketua dan Anggota DPRD serta para Pejabat Satuan Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng, Bulukumba, Takalar, Jeneponto dan Selayar.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang, pejabat yang diperiksa wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari, sejak laporan diterima. Selain itu, BPK juga mengawal dan memastikan pengelolaan keuangan negara dilaksanakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Untuk itu, tambah Wakil Ketua BPK, sosialisasi BPK ini dimaksudkan, salah satunya, agar masyarakat mengetahui tugas dan fungsi BPK. “Peran aktif masyarakat dibutuhkan dalam membantu dan memberikan informasi tentang hal-hal yang menurut pandangan masyarakat kurang tepat dalam pengelolaan keuangan negara,” urai Hasan Bisri didampingi Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Raden Cornell Syarief Prawiradining.

Hasan Bisri juga menegaskan apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya indikasi pidana, maka BPK wajib melaporkannya kepada aparat penegak hukum. “Ini merupakan perintah Undang-Undang,” tegas Wakil Ketua BPK.

Terkait transparansi dan akuntabilitas, Hasan Bisri mengatakan transparansi merupakan suatu prinsip keterbukaan, dalam mengelola sesuatu, artinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan seluruh pihak berhak mengetahui bagaimana keuangan negara/daerah itu digunakan.

Sedangkan akuntabilitas merupakan suatu prinsip tentang pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Wakil Ketua BPK memberi contoh pembangunan gedung. “Dalam membangun gedung harus dapat dipertanggungjawabkan, kenapa harus dibangun, untuk apa, apa manfaatnya, bersumber dana dari mana, berapa biayanya, bagaimana proses pengerjaannya, harus bisa dijawab semuanya, itulah akuntabilitas, tidak boleh membangun sesuatu yg tidak jelas tujuannya,” papar Hasan Bisri.

Selain Wakil Ketua BPK, sosialisasi itu menghadirkan juga narasumber Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, A.P.A Timo Pangerang yang menjelaskan mengenai peran DPR RI dalam pengawasan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Bagikan konten ini: