BERITA UTAMA

Ahmadi Noor Supit Ucapkan Sumpah Jabatan Menjadi Anggota BPK

JAKARTA, Humas BPK - Ahmadi Noor Supit resmi mengemban jabatan sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2022-2027, setelah mengucapkan sumpah jabatan di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (27/10).

Pengambilan sumpah jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, M. Syarifuddin, dilakukan sesuai dengan pasal 16 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa sebelum memangku jabatannya, Anggota BPK wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.

Pengangkatan Anggota BPK ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 104/P tahun 2022 tanggal 20 Oktober 2022, tentang Peresmian Anggota BPK. Dalam keputusan ini, disebutkan bahwa mulai tanggal 20 Oktober 2022 Presiden RI meresmikan pemberhentian dengan hormat Harry Azhar Azis sebagai Anggota BPK periode 2017-2021, yang tutup usia pada 18 Desember 2021, dan meresmikan pengangkatan Ahmadi Noor Supit sebagai Anggota BPK periode 2022-2027.

Sebelum dilantik sebagai Anggota BPK, Ahmadi Noor Supit telah menjalani tes kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Selanjutnya melalui mekanisme musyawarah dan mufakat oleh Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahmadi Noor Supit terpilih menjadi Anggota BPK pada tanggal 19 September 2022.

Pada 20 September 2022, dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, Ahmadi Noor Supit disetujui menjadi Anggota BPK. Pemilihan Anggota BPK ini berdasarkan pasal 14 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 yang menyatakan bahwa Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Setelah pengambilan sumpah ini, maka keanggotaan BPK saat ini berjumlah 9 orang, bersama dengan Isma Yatun, Agus Joko Pramono, Nyoman Adhi Suryadnyana, Daniel Lumban Tobing, Achsanul Qosasi, Haerul Saleh, Pius Lustrilanang, dan Hendra Susanto.

Pelaksanaan tugas dan wewenang Anggota BPK akan ditentukan kemudian sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 3 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK RI.

Bagikan konten ini: