BERITA UTAMA

AKN V Gelar Rapat Koordinasi Kesekretariatan Melalui Telekonferensi

JAKARTA, Humas BPK - Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bahtiar Arif bersama dengan Auditor Utama Keuangan Negara V, Akhsanul Khaq memimpin Rapat Koordinasi Kesekretariatan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) V, melalui media telekonferensi pada Selasa (28/4/2020).

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh seluruh Kepala Perwakilan di lingkungan AKN V, Kepala Auditorat V.A, Dede Sukarjo, Kepala Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan Novie Irawati Herni P., Kepala Biro Humas Selvia Vivi Devianti, Kepala Biro Teknologi Informasi, Jariyatna, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Dadang Ahmad Rifa'i, Kepala Biro Umum Sudarminto Eko Putra.

Dalam pegarahannya Sekretaris Jenderal mengatakan bahwa berkenaan dengan penugasan Kantor Akuntan Publik yang bekerja untuk dan atas nama BPK pada masa work from home, dapat diberikan perpanjangan waktu pemeriksaan tergantung situasi dan kondisi entitas pada saat ini tanpa adanya penambahan biaya atau nilai kontrak.

Menjawab pertanyaan dari peserta rapat mengenai tanda tangan elektronik (digital signature) pada masa work from home, Sekretaris Jenderal mengatakan bahwa pengaplikasian hal ini bukan hal yang sederhana karena akan berdampak secara hukum.

"Kedepan sistem kerja work from home ini secara bertahap akan terus dikembangkan menjadi mobile working enviroment. Dengan sistem ini diharapkan nantinya para pegawai akan dilihat bukan pada kehadiran secara fisik atau administrasi presensi tetapi lebih kepada unjuk kerja", jelas Sekretaris Jenderal.

Unjuk kerja itu berarti apa yang dapat dikontribusikan oleh setiap pegawai kepada organisasi dalam pencapaian target kinerja satuan kerja dan organisasi BPK secara keseluruhan. Setiap pegawai nantinya harus mempunyai target harian yang nantinya diusulkan akan dikaitkan dengan tunjangan kinerja.

Apabila target harian tidak tercapai dalam satu minggu atau sampai dengan satu bulan akan diperhitungkan dengan pengurangan tunjangan kinerja. Kebalikannya apabila melebihi target karena adanya penugasan-penugasan tambahan pada pegawai yang bersangkutan maka akan diberikan bonus kinerja, sehingga akan menjadi fair.

Bagikan konten ini: