BERITA UTAMA

Anggota I BPK Berikan Ceramah Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Polri

JAKARTA, Humas BPK - Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana memberikan ceramah umum di Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), di gedung Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Selasa (2/3).

Dalam ceramahnya Anggota I BPK menjelaskan tentang tugas dan fungsi BPK berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan kaitan antara rencana strategis BPK dengan rencana strategis pemerintah dan Polri. Selain itu Anggota I BPK juga memaparkan terkait tugas dan kewenangan Polri sebagai pengelola anggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya.

Dengan banyaknya tugas pokok dan fungsi serta kewenangan yang dimiliki, Polri juga berfungsi sebagai kuasa pengguna anggaran dan kuasa pengguna barang. Dengan fungsi tersebut, satuan kerja di lingkungan Polri diharuskan untuk dapat membuat perencanaan anggaran yang baik, agar dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya setiap tahun.

"Di akhir periode laporan keuangan, Polri diwajibkan untuk menyampaikan pertanggungjawaban keuangan dan aset yang digunakan dan dikelola untuk disampaikan kepada para pemangku kepentingan," sebut Anggota I BPK dalam ceramah yang bertajuk "Akuntabilitas Pengelolaan dan Pemeriksaan Keuangan Negara dalam Mendukung Polri Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan (PRESISI) serta Melayani untuk Indonesia Maju".

Menurut Anggota I BPK, Polri berbeda dengan lembaga atau kementerian lainnya, yang aktivitas tugasnya cenderung bersifat teratur dan statis, dan dapat direncanakan atau diprediksi. Pelaksanaan tugas Polri cenderung bersifat dinamis, tergantung pada situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang dihadapi.

Oleh karena itulah dalam perencanaan anggaran, Polri perlu memiliki kemampuan yang baik, antara lain pengetahuan di bidang keuangan dan pengalaman empiris manajemen operasi dan kegiatan Polri.

"Kuasa pengguna anggaran (KPA) sebagai pejabat berwenang dan berfungsi untuk melakukan pengelolaan anggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka KPA di lingkungan Polri harus dapat memastikan bahwa anggaran yang dimiliki dapat digunakan secara optimal, fleksibel, dapat mencukupi seluruh kebutuhan pelaksanaan tugasnya dalam satu tahun namun tetap harus tetap akuntabel," pungkasnya.

Hadir dalam ceramah umum ini Auditor Utama Keuangan Negara I Akhsanul Khaq, Kepala Lemdiklat Polri Komjen Pol. Purwadi Arianto, Kepala Sekolah Staf Pimpunan Tinggi Lemdiklat Polri Irjen Pol. Chryshnanda Dwilaksana, Kepala STIK Lemdiklat Polri Irjen Pol. Nico Afianta, dan para peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Lemdiklat Polri.

Bagikan konten ini: