BERITA UTAMA

Anggota I BPK: Pengelolaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Terkoordinasi dan Terintegrasi

JAKARTA, Humas BPK - Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), bahwa pelindungan PMI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon PMI dan/atau PMI dan keluarganya agar terjamin pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial. Berdasarkan hal tersebut, maka dalam melaksanakan pelindungan terhadap PMI memerlukan kerjasama dan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terkoordinasi dan terintegrasi.

Hal tersebut disampaikan Anggota I Badan Pemeriksas Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Nyoman Adhi Suryadnyana, saat memberikan pengarahan dan membuka workshop pembahasan bersama antar kementerian/lembaga terkait mekanisme pengelolaan permintaan PMI (job order) oleh perwakilan Republik Indonesia (RI) serta pertukaran dan pemanfaatan data PMI melalui sistem informasi yang terintegrasi, di kantor pusat BPK, Rabu (23/11).

Anggota I BPK menjelaskan bahwa melalui workshop ini, BPK selaku pemeriksa berupaya untuk menjembatani (bridging) penyelesaian permasalahan lintas sektoral yang melibatkan lebih dari satu kementerian/lembaga. Selain itu, BPK mengharapkan permasalahan atas pelindungan PMI harus dipandang secara holistik dengan mengedepankan kerjasama yang terkoordinasi dan terintegrasi serta meredam ego sektoral dari masing-masing kementerian/lembaga.

"BPK berharap dilakukan pembenahan pada tahapan pengelolaan job order PMI dari mitra usaha di negara tujuan penempatan oleh perwakilan RI, karena hal ini merupakan titik krusial bagi keberhasilan proses perekrutan, penempatan, serta pelayanan dan pelindungan PMI selama bekerja di luar negeri," ujar Anggota I BPK.

Anggota I BPK menegaskan bahwa pelayanan dan pelindungan oleh perwakilan RI terhadap PMI yang bekerja di luar negeri perlu didukung dengan data PMI yang memadai yang berasal dari kementerian/lembaga terkait melalui sistem informasi yang terintegrasi.

"Kami harapkan hasil dari kegiatan pembahasan bersama ini kita dapat menghasilkan suatu rekomendasi yang dapat mendukung upaya pemerintah Republik Indonesia dalam memperbaiki tata kelola serta meningkatkan kualitas pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri," pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan ini Auditor Utama Keuangan Negara I, Akhsanul Khaq, para pejabat struktural di lingkungan Kementerian Luar Negeri termasuk perwakilan RI, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, BP2MI serta para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK.

Bagikan konten ini: