BERITA UTAMA

Anggota I BPK Sampaikan Fokus dan Sasaran Pemeriksaan Laporan Keuangan

JAKARTA, Humas BPK - Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan beberapa fokus dan sasaran pemeriksaan atas laporan keuangan kementerian/lembaga (K/L) tahun anggaran 2023.

Salah satunya adalah implementasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Aplikasi ini mengintegrasikan semua aplikasi satuan kerja (satker) yang sudah ada sebelumnya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran. Anggota I BPK menjelaskan, implementasi SAKTI secara penuh di semua K/L pada tahun anggaran 2022 akan berpengaruh pada laporan keuangan tahun anggaran 2023.

Selain implementasi SAKTI, fokus dan sasaran pemeriksaan atas laporan keuangan K/L juga meliputi transaksi yang melibatkan antar K/L dan/atau antara K/L dengan Bendahara Umum Negara (BUN). Dan kecukupan pengungkapan atas pagu dan realisasi anggaran, khususnya rekening penampungan akhir tahun anggaran.

Tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan ialah memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini tersebut diberikan dengan mempertimbangkan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

"Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara harus diperiksa agar setiap pihak yang mengelola uang negara menjalankan amanat tersebut dengan cara yang sebaik-baiknya, sehingga dapat memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," kata Anggota I BPK pada entry meeting pemeriksaan atas laporan keuangan Kejaksaan tahun 2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (22/1), yang dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Pada kesempatan yang sama, diserahkan pula laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas pelaksanaan manajemen aset tahun 2022 sampai dengan semester I tahun 2023 pada Kejaksaan. Anggota I BPK berharap permasalahan yang dimuat di dalam LHP dapat segera diselesaikan dan tidak menjadi permasalahan yang berulang ke depannya.

"Perlu dipahami bahwa output hasil pemeriksaan BPK berupa LHP dan rekomendasinya yang diberikan baru mencerminkan 50% dari tujuan diberikannya mandat pemeriksaan keuangan negara kepada BPK," ujar Anggota I BPK.

"Keberhasilan suatu pemeriksaan yang paripurna diperoleh dari rekomendasi yang telah ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa," jelasnya.

Hadir dalam entry meeting antara lain Wakil Jaksa Agung Sunarta, para Jaksa Agung Muda, Auditor Utama Keuangan Negara I Akhsanul Khaq, serta para Kepala Kejaksaan Tinggi dan tim pemeriksa laporan keuangan Kejaksaan.

Bagikan konten ini: