Anggota I BPK: Untuk Mempertahankan Opini WTP, Bawaslu Diharapkan Mampu Optimalkan Perencanaan Anggaran
JAKARTA, Humas BPK - Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Nyoman Adhi Suryadnyana, menegaskan agar pengelolaan keuangan negara tetap terjaga dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat terus dipertahankan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkan mampu melakukan optimalisasi perencanaan anggaran yang didasarkan pada perencanaan kebutuhan yang cermat.
Hal tersebut disampaikan Anggota I BPK saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Bawaslu tahun 2022 kepada Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, di gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (27/7).
"Bawaslu juga diharapkan mampu melakukan peningkatan kualitas pengadaan barang dan jasa dengan mempertimbangkan aspek ketepatan kuantitas, kualitas, harga dan waktu secara cermat melalui rekanan/vendor yang kompeten dan kompetitif," lanjut Anggota I BPK.
Lebih lanjut Anggota I BPK mengatakan untuk meminimalkan masalah berulang akibat kelemahan sistem, maka BPK akan meningkatkan sinergi dengan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) sebagai mitra strategis dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
"Inspektorat sebagai APIP diharapkan dapat mengoptimalkan perannya, dalam pengawasan dan perbaikan sistem pengendalian intern (SPI), agar tata kelola keuangan negara menjadi lebih akuntabel, transparan, dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Anggota I BPK mengungkapkan, bahwa dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, laporan keuangan Bawaslu tahun 2022 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
"Berdasarkan hal tersebut maka BPK memberikan opini WTP," sebutnya pada kegiatan yang turut dihadiri oleh para Anggota Bawaslu, Auditor Utama Keuangan Negara I, Akhsanul Khaq, para pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Bawaslu dan tim pemeriksa laporan keuangan Bawaslu tahun 2022.
Dalam LHP yang diserahkan, BPK mengungkap beberapa kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelemahan yang terungkap tersebut diantaranya adalah belanja barang yang tidak sesuai ketentuan dan tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang valid, dan penatausahaan aset tetap belum sepenuhnya tertib.
Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Bawaslu agar menginstruksikan para pelaksana kegiatan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke kas negara.
"BPK mengharapkan pimpinan Bawaslu dapat mempercepat penyelesaian atas rekomendasi BPK sebelumnya, yang belum sepenuhnya selesai ditindaklanjuti, yaitu terkait pengamanan dan pemanfaatan barang milik negara dan kelebihan pembayaran belanja barang," tutup Anggota I BPK.