BERITA UTAMA

Anggota II BPK : LK Kemenko Perekonomian dan LK KPPU tahun 2023 Telah Disajikan Sesuai SAP

Jakarta, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan (LK) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan LK Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tahun 2023, yang dilaksanakan secara terpisah di kantor Kemenko Perekonomian dan di kantor KPPU, Jakarta, Kamis (18/7).

LHP tersebut diserahkan Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing didampingi Auditor Utama Keuangan Negara II Nelson Ambarita kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartanto dan Wakil Ketua KPPU Aru Armando.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota II BPK mengatakan bahwa LK Kemenko Perekonomian dan LK KPPU telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Dengan demikian, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) baik atas LK Kemenko Perekonomian maupun LK KPPU tahun 2023.

"Meskipun telah memperoleh opini WTP, BPK masih menemukan beberapa permasalah terkait sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anggota II BPK.

Lebih Lanjut, Anggota II BPK menjelaskan permasalahan yang ada pada pemeriksaan LK Kemenko Perekonomian diantaranya terdapat belanja perjalanan dinas pada Kemenko Perekonomian yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan kepada Menko Perekonomian agar memerintahkan Sekretaris Kemenko Perekonomian untuk memberikan pembinaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas ketidakcermatannya, dan selanjutnya agar menarik dan menyetorkan ke kas negara belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sedangkan pada pemeriksaan LK KPPU, BPK menemukan permasalahan terkait pengelolaan piutang pendapatan negara bukan pajak (PNBP) denda pelanggaran persaingan usaha belum sepenuhnya memadai.

BPK merekomendasikan agar Ketua KPPU memerintahkan Sekretaris Jenderal KPPU untuk menginstruksikan Kepala Bagian Bantuan Hukum dan Eksekusi lebih optimal dalam mengendalikan dan mengawasi penyelesaian atas Piutang Bukan Pajak yang berpotensi tidak tertagih dan melakukan pengkinian data putusan inkracht.

Anggota II BPK berharap Menko Perekonomian dan Ketua KPPU dapat terus mendorong jajarannya agar segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK.

"Menko Perekonomian dan Ketua KPPU diharap dapat terus melaksanakan langkah-langkah konkrit untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan dapat segera menyelesaikan rekomendasi yang BPK berikan," harapnya.

Bagikan konten ini: