BERITA UTAMA

Anggota VI BPK Mengingatkan Opini WTP bukan Merupakan Tujuan Akhir

KENDARI, Humas BPK - Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Pius Lustrilanang, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam dua tahun terakhir, telah menunjukan komitmen dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal tersebut tercermin dari laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2020 dan 2021, yang menunjukan bahwa seluruh pemerintah daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara telah meraih opini tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah, yaitu Wajar Tanpa Perngecualian (WTP).

"Namun yang perlu diingat kembali, bahwa pemerolehan opini WTP bukan merupakan tujuan akhir dari pengelolaan keuangan negara/daerah. Hal yang jauh lebih penting yaitu secara subtansi tujuan dari pengelolaan keuangan adalah dapat dikelola secara efektif, efisien, transparan, akuntabel dan mengedepankan integritas, dan hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat," jelas Anggota VI BPK.

"Keberhasilan pembangunan dapat diukur dari indikator kesejahteraan rakyat yang dicapai, antara lain dari penurunan tingkat kemiskinan, penurunan tingkat pengangguran dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM)," imbuhnya dalam sambutannya saat memimpin serah terima jabatan (sertijab) Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Sulawesi Tenggara, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (13/9).

Anggota VI BPK menegaskan bahwa peningkatan opini bukan merupakan hadiah dari BPK, namun merupakan buah dari komitmen dan hasil kerja keras para kepala daerah beserta jajarannya dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah, yang diwujudkan dalam penyajian laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) secara tertib, transparan dan akuntabel.

"Kami mengajak pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk terus berupaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel melalui perbaikan sistem pengendalian intern," ujarnya.

Selain itu juga perlu ditetapkan aturan-aturan yang lebih lebih lanjut atas ketentuan yang masih bersifat umum, supaya proses penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat dikelola lebih terib dan akuntabel.

Acara sertijab ini dilaksanakan sehubungan dengan dilantiknya Dadek Nandemar untuk menggantikan Patrice Lumumba Sihombing sebagai Kalan BPK Provinsi Sulawesi Tenggara pada 4 Agustus 2022. Dadek Nandemar sebelumnya menjabat sebagai Kalan BPK Provinsi Kalimantan Timur menggantikan Patrice Lumumba Sihombing yang mengemban tugas baru sebagai Kalan BPK Provinsi Papua Barat.

Hadir dalam sertijab ini Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Shaleh, para bupati/walikota se-Provinsi Sulawesi Tenggara, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan para pejabat struktural serta fungsional di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Bagikan konten ini: