BERITA UTAMA

Anggota VII BPK Pimpin Kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan pada Bank Mandiri

JAKARTA, Humas BPK - Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII, Hendra Susanto, memimpin kegiatan entry meeting pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan kredit wholesale banking kegiatan investasi dan operasional tahun 2021 pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dan instansi terkait lainnya, di kantor pusat Bank Mandiri, Jakarta, Senin (12/9).

Dalam sambutannya, Anggota VII BPK mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut dirancang untuk memperoleh keyakinan yang memadai dan memberikan kesimpulan apakah pengelolaan kredit wholesale banking, kegiatan investasi dan operasional dimaksud telah sesuai dan memenuhi persyaratan ketentuan yang berlaku. Sasaran pemeriksaan meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.

"Oleh karena itu, saya berharap agar akses terhadap data dan dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan agar diberikan yang seluas-luasnya, serta adanya komitmen untuk bekerja sama dalam tugas kita masing-masing, dan menjaga agar jadwal pemeriksaan yang telah kami tetapkan dapat dipenuhi secara tepat waktu," ujar Anggota VII BPK.

Pada kesempatan itu, Anggota VII BPK juga menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan dan perhitungan subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR), subsidi bunga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) non kur program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan penjamin tahun 2021 pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada Direktur Utama (Dirut) Bank Mandiri, Darmawan Junaidi.

"Pemeriksaan tersebut merupakan dukungan terhadap pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Bendahara Umum Negara (BUN) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menjadi bagian dari LK Pemerintah Pusat," kata Anggota VII BPK, pada kegiatan yang dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) VII, Novy G.A Pelenkahu, Wakil Dirut Bank Mandiri, Alexandra Askandar, dan para pejabat struktural maupun fungsional di lingkungan BPK dan Bank Mandiri.

Anggota VII BPK mengungkapkan masih menemukan beberapa permasalahan yang harus mendapatkan perhatian dari seluruh pimpinan Bank Mandiri, dimana salah satunya adalah terdapat pemberian fasilitas KUR kepada 309 debitur dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif senilai Rp1,28 miliar.

Dengan demikian, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan dan perhitungan subsidi bunga KUR dan UMKM (Non KUR) program PEN dan penjaminan tahun 2021 pada Bank Mandiri telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal bank dalam semua hal yang material.

Bagikan konten ini: